Menindaklanjuti hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IV DPR-RI pekan lalu, lanjut Suwandi, pihaknya langsung menggelar pertemuan nasional di Semarang yang berlangsung mulai tanggal 2 hingga 4 Mei 2018.
Pertemuan tersebut menghadirkan lebih dari 70 importir yang telah mendapatkan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) 2017 dan RIPH 2018. Acara juga diikuti Dinas Pertanian se-Indonesia dan beberapa tokoh petani bawang putih dari Tegal dan Karanganyar.
Pada pertemuan ini pun hadir Anggota Komisi IV Oo Sutisna bersama dengan perwakilan dari Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan dan Asdep Perkebunan dan Hortikultura Kemenko Perekonomian.
“Komisi IV DPR RI sangat mendukung langkah menuju swasembada bawang putih” ungkap Suwandi.
Menanggapi desakan agar kewajiban tanam importir ditinjau ulang, Suwandi menjelaskan, filosofi dasar wajib tanam dan wajib menghasilkan adalah membangun simbiosis mutualisme antara importir dengan petani untuk mencapai kesejahteraan bersama. Hal ini tertuang dalam Permentan 38 Tahun 2017.
“Jadi bukan sekedar setor sekian rupiah kepada negara lalu ijin impor dikeluarkan, itu sangat berbeda konteksnya”, tegasnya.
https://www.liputan6.com/bisnis/read/3503600/kenaikan-harga-bawang-putih-bukan-akibat-kebijakan-wajib-tanam-importirBagikan Berita Ini
0 Response to "Kenaikan Harga Bawang Putih Bukan Akibat Kebijakan Wajib Tanam Importir"
Post a Comment