Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, seluruh pengelolaan dana haji akan diserahkan kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Untuk itu, Kemenag tidak lagi mengelola dana haji.
"Dana haji semua akan menjadi kewenangan penuh BPKH, tidak lagi pada Kementerian Agama. Sekarang mereka sedang melakukan konsolidasi secara serius, agar segera bisa menjalankan fungsi dan tugasnya," ucap Lukman di Kementerian Komunikasi dan Informasi, Jakarta Pusat, Sabtu 5 Agustus 2017.
Lukman menjelaskan, BPKH akan menjalankan tugas tersebut setelah enam bulan resmi pelantikan.
"Undang-undang mengatakan terhitung sejak enam bulan mereka dilantik dan ditetapkan sudah berjalan," ujar dia.
Kendati demikian, Lukman mengimbau, masyarakat tidak perlu mengkhawatirkan hal ini. Sebab dalam UU Nomor 34 Tahun 2014, sudah dijelaskan secara detail dan hal terpenting adanya transparansi anggaran.
"Transparansi jadi pembuktian kinerja BPKH. Dalam UU juga sudah jelas BPHK harus membuat renstra (rencana strategis) dan setiap enam bulan, untuk menyampaikan kepada Presiden, DPR di komisi yang membidangi keuangan dan haji," ujar dia.
Menurut Lukman, keuangan haji hingga 30 Juni 2017 mencapai Rp 99,34 triliun, dan laporan ini akan diberikan kepada BPHK secara bertahap.
"Kalau dana semuanya, tapi skema Kemenag akan menyiapkan laporan seluruh dana akhir Agustus, dan detailnya akan menunggu selesai ibadah haji pada akhir Oktober," Lukman menandaskan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Bagikan Berita Ini
0 Response to "BPKH Target Kelola Dana Haji Rp 110 Triliun pada 2018"
Post a Comment