Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) mengenai ketentuan baru loan to value (LTV) atau uang muka rumah pada Rabu (1/8/2018) . LTV ini merupakan nilai kredit dan pembiayaan yang dapat diberikan bank terhadap nilai agunan berupa property.
Aturan PBI itu tertuang dalam Nomor 20/8/PBI/2018 tentang rasio loan to value untuk kredit properti, rasio financing to value untuk pembiayaan properti, dan uang muka untuk kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor.
Info terbaru ini merupakan realisasi hasil Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia beberapa waktu lalu yang memutuskan untuk menaikkan suku bunga acuan 7 Day Repo Rate 50 basis point menjadi 5,25 persen.
Untuk mengimbangi kenaikan bunga acuan tersebut, Bank Indonesia memberikan stimulus pertimbuhan kredit dengan merelaksasi ketentuan LTV ini.
"Kebijakan LTV/FTV Bank lndonesia merupakan bagian dari bauran kebijakan yang ditujukan untuk mendorong perekonomian melalui pertumbuhan kredit properti secara nasional yang pada saat ini masih memiliki potensi akselerasi," seperti dikutip dari informasi Bank Indonesia, Rabu (1/8/2018).
Intinya, jika dalam aturan LTV sebelumnya pembelian rumah pertama, BI mengatur DP harus 10 persen dari harga rumah, kini bank sentral ini membebaskan mengenai besaran DP tersebut.
"Jadi kami sudah tidak atur mengenai besaran LTV untuk rumah pertama, itu diserahkan kepada manajemen risiko masing-masing perbankan," kata Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo beberapa waktu lalu.
Tidak hanya itu, BI juga menyederhanakan ketentuan LTV untuk urutan kepemilikan rumah. Jika di aturan sebelumnya kepemilikan rumah kedua diatur DP 15 persen dan rumah ketiga dan selanjutnya DP 20 persen.
Pada aturan baru, kini disederhanakan menjadi DP 15 persen untuk kategori kepemilikan rumah kedua dan seterusnya.
Dia menjelaskan, dengan pelonggaran kebijakan LTV ini diharapkan bisa mendorong sektor kredit sekaligus menjaga momentum pertumbuhan ekonomi di tengah tingginya sentimen global.
"Kenapa demikian, karena kalau kredit properti ini bisa meningkat akan menimbulkan multiplier effect yang luar biasa ke berbagai sektor seperti meningkatnya kebutuhan akan tenaga kerja, bahan bangunan dan sebagainya," tegas Perry.
Sebagai syarat, perbankan yang bisa menerapkan kebijakan kelonggaran LTV ini adalah pertama, perbankan yang memiliki rasio kredit bermasalah (NPL) nett kurang dari 5 persen.
Kedua, rasio NPL KPR gross kurang dari 5 persen. "Kebijakan ini akan berlaku pada 1 Agustus 2018," tegas Perry. (Yas)
https://www.liputan6.com/bisnis/read/3606953/mulai-hari-ini-bi-bebaskan-uang-muka-rumah-pertamaBagikan Berita Ini
0 Response to "Mulai Hari Ini, BI Bebaskan Uang Muka Rumah Pertama"
Post a Comment