Sebelumnya, Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) meminta Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk mengubah struktur acuan penerapan listing fee atau biaya pencatatan dari kapitalisasi pasar (market capitalization/market cap) menjadi modal disetor.
Direktur Eksekutif AEI, Isakayoga mengatakan acuan listing fee dengan menggunakan kapitalisasi pasar akan membebani perusahaan-perusahaan besar.
"Kami usulkan listing fee menggunakan rumus lama, yakni berdasarkan modal disetor tidak seperti saat ini yang menggunakan market cap. Ini membuat perusahaan yang besar seakan dapat hukuman, semakin besar maka biayanya semakin tinggi," ujar di Gedung Bursa Efek Indonesia, Selasa 24 Juli 2018.
Dia mengatakan, usulan tersebut telah disampaikan ke jajaran direksi bursa. Namun, hingga kini otoritas pasar modal tidak pernah membahas dan mengubah mekanisme listing fee tersebut.
"Belum ada keputusan, belum ada hasil. Kita tidak tahu," terang dia.
Selain itu, AEI juga mengusulkan kepada OJK untuk menurunkan pungutan emiten atau menghapus pungutan terhadap emiten.
Dia menjelaskan, di zaman Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), emiten tidak dibebani dengan iuran.
"Makanya kami usulkan rasionalisasi, arahnya menurunkan pungutan atau menghapus pungutan. Karena dulu pungutan emiten ini tidak ada," kata dia.
Harapannya, usulan tersebut dapat dijawab melalui revisi PP No.11/2014 tentang Pungutan Oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Kelihatannya itu masih dalam proses untuk direvisi, kita enggak tahu. Karena sekarang semangatnya sama efisiensi. Tapi semangatnya itu mulai dipikirkan apakah pungutan itu tidak dilakukan atau diturunkan," ujar dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Bagikan Berita Ini
0 Response to "OJK Tetap Pungut Iuran terhadap Emiten"
Post a Comment