Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perdagangan (Kemendag) diminta menjelaskan langkah untuk membuka keran impor komoditas garam dan gula. Pemerintah diminta terlebih dulu mengutamakan hasil produksi garam dan gula lokal.
"Meminta penjelasan Kemendag mengenai penambahan kuota impor garam sebesar 3,7 juta ton yang dikaitkan dengan kebutuhan garam industri,” ujar Ketua DPR Bambang Soesatyo, Senin (27/8/2018).
Selain itu, Bamsoet, panggilan akrab Bambang Soesatyo juga meminta Satgas Pangan melakukan pengawasan dan penyelidikan terkait penyalahgunaan garam industri untuk konsumsi. Sebab, penyalahgunaan dinilai yang menyebabkan harga garam lokal menjadi rendah.
“Sehingga menyulitkan ekonomi petambak garam,” kata mantan ketua Komisi Hukum DPR itu.
Kementerian Pertanian (Kementan) juga diharapkan bisa menetapkan harga pokok pembelian garam di tingkat petambak. Langkah ini diharapkan bisa menjaga stabilitas harga garam rakyat sesuai dengan UU Nomor 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam.
Khusus untuk komoditas gula, Bamsoet mengatakan harus ada pengawasan atas pelaksanaan impor agar sesuai dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 643 Tahun 2002 Tentang Tata Niaga Impor Gula.
Kemendag diketahui mengeluarkan izin impor gula mentah sebanyak 111 ribu ton yang diperkirakan masuk pada September 2018.
https://www.liputan6.com/bisnis/read/3629333/tambah-kuota-impor-garam-dan-gula-pemerintah-diminta-perhatikan-petani-lokalBagikan Berita Ini
0 Response to "Tambah Kuota Impor Garam dan Gula, Pemerintah Diminta Perhatikan Petani Lokal"
Post a Comment