Reporter: Annisa Fadila | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satgas Waspada Investasi (SWI) kini kembali menemukan 105 entitas fintech ilegal yang tidak mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Keberadaan entitas ilegal akan terus muncul karena pelaku memiliki lebih dari satu akun.
Ketua SWI Tongam L Tobing menyebutkan, keberadaan fintech ilegal cenderung menyasar masyarakat yang membutuhkan pendanaan. Terlebih, dalam situasi pandemi saat ini. Tongam bilang, dalam pelaksanaannya fintech ilegal memberikan bunga yang tinggi, namun jangka waktu pengembalian relatif singkat.
Baca Juga: Lowongan kerja di OVO, ada belasan posisi untuk staf, manager dan kepala divisi
Oleh sebabnya, apabila masyarakat tidak membayar hutangnya, fintech ilegal akan melakukan tenor, bahkan menjual data nasabah ke pasar gelap.
“Sayangnya banyak dari masyarakat yang gampang tergiur dengan tawaran tersebut. Padahal, keberadaan fintech ilegal bisa mendatangkan kerugian bagi masyarakat maupun negara. Sebab, keberadaan mereka tidak dapat diketahui karena hanya berbasis website maupun sosial media. Sehingga, kami mendorong masyarakat untuk mencari informasi dan melakukan pinjaman di fintech yang terdaftar di OJK,” kata Tongam dalam virtual conferene (3/7).
Untuk diketahui, adapun 105 fintech ilegal yang telah di blokir oleh SWI ialah :
1. Happyday201904 dengan platform DANA MALAIKAT
2. Go World Tech dengan platform Go Saldo
3. Chopra Navya dengan platform Go Saldo
4. Raymond Coats dengan platform Go Saldo
5. Super Uang Tunai dengan platform Go Saldo
6. Go Saldo dengan platform Go Saldo
7. Bali Pinjam dengan platform Bali Pinjaman
Baca Juga: Wah, SWI temukan 2.591 entitas investasi ilegal sampai bulan Juni 2020
8. Angel Star dengan platform Go-Star
9. Rupiah Cash ++ dengan platform Rupiah Cash ++
10. PT Matahari Makmur Abadi dengan platform Halo Rupiah
11. Infinto PTE Ltd dengan platform Doctor Rupiah
12. PT Asia Jaya Teknologi dengan platform Rupiah Zone
13. Stacie Horton dengan platform Rupiah Tas
14. Hulda Grandfield dengan platform Solusindo
15. New Rupiah – Indonesia Pinjam Online dengan platform New Rupiah
Sebagai ungkapan terimakasih atas perhatian Anda, tersedia voucer gratis senilai donasi yang bisa digunakan berbelanja di KONTAN Store.
https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMiW2h0dHBzOi8va2V1YW5nYW4ua29udGFuLmNvLmlkL25ld3MvaW5pLWRhZnRhci1maW50ZWNoLWlsZWdhbC10ZXJiYXJ1LXlhbmctZGlibG9raXItb2xlaC1zd2nSAVVodHRwOi8vYW1wLmtvbnRhbi5jby5pZC9uZXdzL2luaS1kYWZ0YXItZmludGVjaC1pbGVnYWwtdGVyYmFydS15YW5nLWRpYmxva2lyLW9sZWgtc3dp?oc=5
2020-07-03 09:10:42Z
52782263510740
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Ini daftar fintech ilegal terbaru yang diblokir oleh SWI - Keuangan Kontan"
Post a Comment