Liputan6.com, Jakarta -Bank Indonesia (BI) menerbitkan penyempurnaan ketentuan Uang Elektronik untuk mendukung perkembangan ekonomi Indonesia di era digital. Penyempurnaan ketentuan tersebut dituangkan dalam PBI No.20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik yang sekaligus mencabut PBI No.11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik beserta perubahannya.
Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Onny Wijanarko menjelaskan, penyempurnaan ketentuan uang elektronik (UE) dimaksudkan untuk menata kembali industri uang elektronik.
"Agar penyelenggaraan uang elektronik sejalan dengan prinsip penataan industri sistem pembayaran oleh BI, yakni untuk meningkatkan kontribusi kepada pertumbuhan, inklusifitas, dan stabilitas perekonomian. Penguatan PBI UE tidak terlepas dari upaya BI untuk menyelaraskan kebijakan UE dengan perkembangan teknologi, inovasi dan model bisnis UE," paparnya di Gedung BI, Jakarta, Senin (7/5/2018).
Terdapat tiga aspek penyelenggaraan uang elektronik yang diperkuat. Pertama, penguatan aspek kelembagaan yang meliputi pengaturan meliputi:
1) modal disetor minimum untuk memastikan kondisi keuangan penyelenggara yang baik sehingga mampu memberikan manfaat yang optimal bagi perekonomian Indonesia;
2) komposisi kepemilikan saham penerbit yang mengatur paling kurang 51 persen harus dimiliki oleh domestik untuk meningkatkan ketahanan dan daya saing industri UE nasional;
3) pengelompokan izin penyelenggaraan UE, yaitu kelompok penyelenggara front end dan penyelenggara back end yang bertujuan agar penyelenggara benar-benar fokus pada jenis kegiatan yang akan diselenggarakan; dan
4) kepemilikan tunggal calon pemegang saham UE untuk peningkatan tata kelola dan menjaga persaingan usaha yang sehat dalam industri UE.
Penguatan dilakukan pula pada aspek manajemen, yaitu proses seleksi calon penerbit UE dan kapabilitas manajemen. Proses seleksi calon penerbit UE dilakukan dengan sejumlah penambahan persyaratan, antara lain kelayakan bisnis dan operasional yang lebih komprehensif.
"Hal ini untuk memastikan bahwa penyelenggaraan uang elektronik dapat dilakukan secara berkelanjutan dan membawa manfaat optimal bagi ekonomi Indonesia," Onny mengatakan.
https://www.liputan6.com/bisnis/read/3509967/bi-terbitkan-aturan-baru-uang-elektronik-ini-isinyaBagikan Berita Ini
0 Response to "BI Terbitkan Aturan Baru Uang Elektronik, Ini Isinya"
Post a Comment