Sementara itu, bagi pekerja harian lepas yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, besaran THR-nya berdasarkan upah 1 bulan yang dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Sedangkan bagi pekerja lepas yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan lebih besar dari nilai THR yang telah ditetapkan, maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan yang tertera di perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Atur THR Agar Kantong Tak Jebol Saat Lebaran
Let's block ads! (Why?)
https://www.liputan6.com/bisnis/read/3525258/ini-aturan-besaran-thr-yang-berhak-didapatkan-pekerja
Bagikan Berita Ini
Related Posts :
Meski Penting, 10 Hal Ini Ternyata Bikin Boros!Liputan6.com, Jakarta - Bijak dalam mengatur keuangan bisa dimulai dengan memperhatikan pengeluaran … Read More...
Rupiah Terus Melemah, Sri Mulyani Cs Kumpulkan Pelaku PasarLiputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati, Gubernur Bank Indonesia Agus DW M… Read More...
Menteri Rini minta BUMN Aktif Promosikan Asian Games 2018Liputan6.com, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno meminta kepada seluruh… Read More...
Rizal Ramli Ngotot Ingin Berdebat dengan Sri MulyaniSebelumnya, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Nufransa Wira Sakti m… Read More...
Jurus Rizal Ramli Atasi Masalah Utang RISebelumnya, Mantan Menteri Keuangan (Menkeu), Rizal Ramli (RR) siap untuk beradu argumen d… Read More...
0 Response to "Ini Aturan Besaran THR yang Berhak Didapatkan Pekerja"
Post a Comment