Search

Telat Dapat THR, Adukan di Posko Ini

Bagi pekerja atau buruh yang berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah satu bulan dihitung sebagai berikut:

a. Pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan;

b. Pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

“Bagi perusahaan yang telah menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan lebih besar dari nilai THR Keagamaan sebagaimana dimaksud, maka THR Kegamaan yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebisaan yang telah dilakukan,” bunyi Surat Edaran Menaker ini.

Ditegaskan dalam Surat Edaran Menaker ini, bahwa THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh diberikan satu kali dalam setahun, dan pembayarannya disesuaikan dengan hari raya keagamaan masing-masing pekerja atau buruh.

“THR Kegamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” tegas Hanif dalam surat edaran itu.

Menaker meminta para gubernur, bupati atau wali kota untuk memperhatikan, mengawasi, dan menegaskan para pengusaha di wilayahnya masing-masing untuk melaksanakan pembayaran THR Keagamaan tepat waktu.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/bisnis/read/3525160/telat-dapat-thr-adukan-di-posko-ini

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Telat Dapat THR, Adukan di Posko Ini"

Post a Comment

Powered by Blogger.