Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Produsen Listrik Indonesia (APLSI) menyatakan investor listrik lebih mengkhawatirkan regulasi ketenagalistrikan yang dinilai tidak menarik bagi investor ketimbang tahun politik. Alasannya, sistem demokrasi di Indonesia sudah cukup kuat menghadapi riak-riak politik yang semakin kencang.
“Regulasi ketenagalistrikan kita tidak menarik, kalah jauh dari Vietnam, makin mengkhawatirkan karena mundur jauh ke belakang seperti sebelum reformasi. Sedangkan stabilitas politik kita sudah diakui dunia. Investor adem-adem saja,” ujar Juru Bicara APLSI, Rizal Calvary dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (1/5/2018).
Dia melihat, pemerintah secara tidak langsung mengakui buruknya regulasi kelistrikan bagi investor. Dia mencontohkan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merevisi target investasi sektor energi dan minerba pada 2018 menjadi hanya sebesar USD 37,2 miliar dari target sebelumnya sekitar USD 50,12 miliar.
"Artinya Kementerian ESDM pesimistis dengan regulasinya sendiri,” tegas Rizal.
Rizal lebih jauh mengatakan, penurunan target terbesar justru datang dari investasi ketenagalistrikan dari sebelumnya USD 24,88 miliar menjadi USD 12,2 miliar dan energi baru terbarukan (EBT) sebesar USD 2 miliar.
“Kita melihat Kementerian ESDM realistis dengan regulasi-regulasi yang ada saat ini sangat susah untuk menarik minat investasi pihak swasta. Regulasi makin tidak menarik bagi investor,” ujar dia.
Tambahnya, iklim investasi ketenagalistrikan yang jeblok disebabkan banyaknya regulasi baru yang dibuat tahun lalu dan tidak bersahabat dengan pengembang ketenagalistrikan. Tahun lalu, hampir setiap bulan muncul Permen (Peraturan Menteri).
Tahun ini, walaupun Kementerian ESDM sudah memangkas banyak regulasi setelah diperintahkan oleh Presiden Joko Widodo, namun regulasi yang dipangkas bukan regulasi yang substansial.
“Regulasi yang dipangkas hanya yang sekunder, tidak ada kaitannya secara langsung dengan investasi. Bahkan ada Permen yang sudah kadaluarsa juga ikut dipangkas,” papar dia.
Dikatakan Rizal, semestinya regulasi yang dipangkas atau diperbaharui adalah pertama, Permen (Peraturan Menteri) No. 10 Tahun 2017 tentang pokok-pokok dalam perjanjian jual-beli tenaga listrik (PJBL) yang kemudian diubah dengan Permen Np.49 Tahun 2017. Kedua, Permen No. 48 Tahun 2017 tentang pengawasan pengusahaan sektor energi dan sumber daya mineral. Utamanya, pasal 11 ayat 1 sampai 3 terkait pengalihan saham sebelum commercial operation date. Ketiga, Permen No. 50 Tahun 2017 tentang pemanfaatan sumber energi baru terbarukan untuk penyediaan tenaga listrik.
https://www.liputan6.com/bisnis/read/3496183/investor-listrik-lebih-khawatir-regulasi-dibanding-tahun-politikBagikan Berita Ini
0 Response to "Investor Listrik Lebih Khawatir Regulasi Dibanding Tahun Politik"
Post a Comment