Badan hukum asing yang memiliki perusahaan asuransi sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, wajib memenuhi kriteria:
a. merupakan perusahaan asuransi yang memiliki usaha sejenis atau merupakan perusahaan induk yang salah satu anak perusahaannya bergerak di bidang usaha perasuransian yang sejenis, kecuali badan hukum asing yang memiliki perusahaan asuransi melalui transaksi di bursa efek dan transaksi di bursa efek atas badan hukum Indonesia yang memiliki perusahaan asuransi;
b. memiliki ekuitas paling sedikit lima kali dari besarnya penyertaan langsung pada perusahaan asuransi pada saat pendirian dan pada saat perubahan kepemilikan perusahaan asuransi; dan
c. memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Kepemilikan perusahaan asing pada perusahaan asuransi dilarang melebihi 80 persen dari modal disetor perusahaan asuransi,” bunyi Pasal 5 ayat (1) PP ini. Namun batasan 80 persen itu tidak berlaku bagi perusahaan asuransi yang merupakan perseroan terbuka.
Dalam hal kepemilkan asing pada perusahaan perasuransian yang bukan merupakan perseroan terbuka telah melebihi 80 persen pada saat PP ini berlaku, menurut Pasal 6 ayat (1) PP ini, perusahaan tersebut dikecualikan dari batasan kepemilikan asing sebagaimana dimaksud. Namun perusahaan asuransi tersebut dilarang menambah persentase kepemilikan asing.
Jika perusahaan asuransi tersebut melakukan penambahan modal disetor, menurut PP ini, penambahan modal disetor tersebut wajib memenuhi ketentuan:
a. paling sedikit 20 persen diperoleh dari badan hukum Indonesia dan/atau WNI; atau
b. paling sedikit 20 persen melalui penawaran umum perdana saham di Indonesia.
https://www.liputan6.com/bisnis/read/3496000/jokowi-teken-aturan-kepemilikan-asing-di-perusahaan-asuransiBagikan Berita Ini
0 Response to "Jokowi Teken Aturan Kepemilikan Asing di Perusahaan Asuransi"
Post a Comment