Search

PNS Dapat THR Makin Besar, Ini Rinciannya

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan PNS. Tahun ini, PNS aktif akan menerima jumlah THR yang lebih besar dibanding tahun-tahun sebelumnya dan bagi purna PNS merupakan tahun pertama mendapatkan THR. 

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, pemberian THR bagi PNS aktif sudah dilakukan sebelumnya. Yang berbeda pada tahun ini hanya pada ketentuan besaran THR lantaran komponennya bertambah. 

"Yang berbeda dari tahun ini bahwa THR dibayarkan tidak hanya dalam bentuk gaji pokok, namun termasuk di dalamnya tunjangan keluarga, tunjangan tambahan, dan tunjangan kinerja," jelasnya di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/5/2018). 

Khusus untuk gaji ke-13, Sri Mulyani menambahkan, pemerintah telah menetapkan akan memberikan sebesar gaji pokok satu bulan, tunjangan umum, keluarga, jabatan, dan kinerja.

"Dan pensiunan ke-13 dibayarkan sebesar pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan," tegas Sri Mulyani. 

Untuk diketahui, gaji ke-13 tahun ini tidak berbeda dengan tahun lalu, tetap meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. Sementara bagi penerima pensiun, berupa pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan.

Reporter : Titin Supriatin

Sumber : Merdeka.com

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/bisnis/read/3535952/pns-dapat-thr-makin-besar-ini-rinciannya

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "PNS Dapat THR Makin Besar, Ini Rinciannya"

Post a Comment

Powered by Blogger.