Search

PNS Tak Boleh Pasang Status Program Pasangan Calon Pilkada

Liputan6.com, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mendorong netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan berlangsung sebentar lagi. 

Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan menjelaskan, dalam pehelatan demokrasi ini seharusnya perangkat birokrasi terbebas dari keterlibatan aktivitas politik, "Apalagi pada masa kampanye Pilkada," jelas dia dalam keterangan tertulis, Sabtu (5/5/2018). 

Untuk memberikan pemahaman mengenai netralitas PNS dalam pilkada, BKN mengadakan acara sharing session dengan tema Netralitas ASN dalam Pilkada yang berlangsung di Pusat Pengembangan ASN BKN Ciawi, Bogor, pada Jumat kemarin. 

Dalam sharing session tersebut melibatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang diiwakili oleh Rahmat Bagja, salah satu anggota Bawaslu, dan Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Prijono Tjiptoherijanto.

Acara tersebut dihadiri oleh mahasiswa yang terdiri dari ketua BEM PKN STAN, Institut Pertanian Bogor (IPB), STTD, dan Universitas lainnya yang juga akan menjadi pengawas netralitas dari PNS. 

Lalu apa sajakah yang tidak boleh dilakukan ASN dalam Pilkada? Berikut tanya-jawab cepat Mohammad Ridwan bersama Rahmat Bagja pada:

Boleh atau tidak memberikan likeor dislikefanpage paslon? Tidak!

Boleh atau tidak hadir dalam kampanye pasangan calon (Paslon)? Tidak!

Boleh atau tidak membuat status tentang program Paslon? Tidak!

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/bisnis/read/3503807/pns-tak-boleh-pasang-status-program-pasangan-calon-pilkada

Bagikan Berita Ini

0 Response to "PNS Tak Boleh Pasang Status Program Pasangan Calon Pilkada"

Post a Comment

Powered by Blogger.