Search

Aturan Tarif Pajak UKM Turun Jadi 0,5 Persen Diumumkan Minggu Depan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi usaha kecil, dan menengah (UKM) yang beromzet di bawah Rp 4,8 miliar dari 1 persen menjadi 0,5 persen. Penurunan tersebut dijanjikan terlaksana pada akhir Maret ini.

"Insyaallah nanti akhir bulan ini pajaknya akan kita turunkan dari 1 persen menjadi 0,5 persen," ungkapnya sebelum membuka Sidang Dewan Pleno II dan Rapimnas Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Tahun 2018 di Ballroom Hotel Novotel, Tangerang, Banten, pada 7 Maret 2018

Presiden Jokowi menceritakan dirinya terlibat tawar-menawar seru dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati saat membahas pajak UKM ini. Jokowi ingin pajak serendah-rendahnya, sementara Sri Mulyani ngotot untuk menjaga pemasukan negara.

"Saya kemarin sebetulnya nawarnya 0,25 persen tapi menteri keuangan ngotot 'Tidak bisa Pak, ini kalau turunnya sampai sejauh itu (0,25 persen) akan mempengaruhi penerimaan, pendapatan pemerintahan'. Oleh sebab itu ditawar 0,5 persen, ditawar setengah, ya sudah saya ikut," papar Jokowi.

Dia menjelaskan, pengambilan keputusan tersebut sudah melalui pertimbangan cukup matang. Pemerintah pun sudah melakukan pertemuan khusus untuk membahas soal penurunan tarif pajak UKM sebanyak tiga kali.

"Ini sudah kami rapatkan tiga kali," ujar Jokowi.

Sebelumnya, Sri Mulyani mengkaji penurunan tarif PPh Final bagi UKM yang beromzet di bawah Rp 4,8 miliar dari 1 persen menjadi 0,5 persen.

Hal ini merespons instruksi Presiden Jokowi usai pertemuan dengan pelaku UKM, beberapa waktu lalu.

"Posisi kami sedang mengkaji penurunan tarif PPh UKM karena kami tugasnya menerima instruksi Presiden dan melakukannya dengan berbagai macam persiapan, apakah dari sisi peraturan pelaksanaan," ujar Sri Mulyani di Hotel Aston Sentul Bogor pada 27 November 2016. 

Reporter: Supriatin

Sumber: Merdeka.com

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/bisnis/read/3527994/aturan-tarif-pajak-ukm-turun-jadi-05-persen-diumumkan-minggu-depan

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Aturan Tarif Pajak UKM Turun Jadi 0,5 Persen Diumumkan Minggu Depan"

Post a Comment

Powered by Blogger.