:strip_icc():format(jpeg)/liputan6-media-production/medias/1524970/original/078403900_1488471387-20170302-Bincang-Ekonomi-Darmin-Nasution-FRR6.jpg)
Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengatakan Pemerintah telah selesai membahas dan menyiapkan sistem online single submission (OSS) atau perizinan terintergasi yang direncanakan akan segera diluncurkan.
"Kita sudah selesai tadi saya melaporkan (ke Presiden) bahwa baik reform-nya maupun sistemnya maupun organisasinya sudah selesai. kita siap untuk diluncurkan," ungkapnya ketika ditemui, di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (16/5/2018).
Dia mengatakan dengan adanya OSS ini, penguasa akan lebih mudah dalam mengurus izin berusaha. "Kalau nanti sudah diluncurkan maka investor itu, investor itu tidak harus kesana kemari mengurus izin. Selama ini kan ngurus izin RT/RW lagi, RT/RW lagi. ke depan enggak," kata dia.
Investor hanya perlu membawa akta notaris perusahaan ke BKPM jika perizinan dilakukan di pusat dan ke Pemda jika pengurusan izin dilakukan di daerah.
"Dia masuk, kita sudah siapkan sistemnya dia masukan informasi yang ada di akta itu, kemudian ada beberapa informasi tambahan yang diminta, berapa investasinya dimana, kemudian sistem otomatis akan mengesahkan perusahaan itu," imbuhnya.
Selanjutnya, tiap pengusaha yang telah mendaftar akan mendapatkan nomor induk sebagai nomor identitasnya. "Sistem akan memberikan nomor induk berusaha semacam nomor identitas dia sebagai perusahaan. Kemudian NPWP-nya keluar, nomor BPJS keluar," lanjut dia.
Setelah itu, pengusaha akan dimintai komitmennya untuk mengurus IMB, izin lingkungan, sebelum izin usahanya keluar. "Artinya apa, kalau dulu itu semua harus selesai dulu satu persatu berurutan. kalau sekarang izin lingkungan, izin usaha itu cukup komitmen tapi nanti akan dicek. Dia diberikan batas waktu harus melaporkan lagi ke sistem sudah selesai apa belum," jelas Darmin.
"Begitu dia komit dia bilang yes, izin operasinya keluar, dia sudah bisa pergi beli tanah atau nyewa gedung dan memulai menyiapkan usahanya. walaupun ya dia tetap menyelesaikan amdal, IMB, izin BPOM kalau urusan obat," tandasnya.
Reporter: Wilfridus Setu Embu
Sumber: Merdeka.com
https://www.liputan6.com/bisnis/read/3527916/simak-mudahnya-buka-usaha-dengan-sistem-perizinan-terintergasiBagikan Berita Ini
0 Response to "Simak Mudahnya Buka Usaha dengan Sistem Perizinan Terintergasi"
Post a Comment