Search

Menteri PANRB: Usut Tuntas Hoax Penerimaan CPNS 2018

Sebelumnya, sejumlah kementerian dan lembaga pemerintahan memerintahkan kepada seluruh pegawai negeri sipil (PNS) untuk tidak terlibat dalam aksi terorisme dan radikalisme.

Upaya ini sebagai tindak lanjut aksi teror yang terjadi di beberapa lokasi di Indonesia pada pertengahan Mei 2018. Dalam aksi tersebut banyak orang yang terduga terlibat aksi tersebut dari berbagai profesi, mulai dari pengusaha, PNS, dan pegawai BUMN.

Berawal dari hal itu, Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Herman Suryatman mengimbau kepada seluruh PNS untuk tidak bermain-main dengan aksi teror dan ujaran kebencian tersebut.

"ASN sebagai profesi harus berlandaskan pada nilai dasar, kode etik dan kode perilaku, serta menjaga  komitmen, integritas moral dan tanggung jawab pelayanan publik," ujar Herman kepada Liputan6.com, Jakarta, Senin 21 Mei 2018.

Ia menjelaskan, ada ketentuan mengatur PNS, antara lain UU ASN, PP 11/2017 tentang Manajemen PNS, PP 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP 42/2014 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.

Seluruh aturan tersebut, Herman klaim sudah mengatur seluruh hak dan kewajiban PNS. Dengan demikian, tidak ada alasan pagi para PNS untuk tidak patuh kepada UU.

"Karena itu pula maka ASN wajib memegang teguh ideologi Pancasila, setia dan mempertahankan Undang-Undang Dasar 1945," ujar dia. 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Dampak dari perubahan jam kerja ini berimbas pada jam pelayanan bagi masyarakat.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/bisnis/read/3533661/menteri-panrb-usut-tuntas-hoax-penerimaan-cpns-2018

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Menteri PANRB: Usut Tuntas Hoax Penerimaan CPNS 2018"

Post a Comment

Powered by Blogger.