Search

RI Dianggap Proteksionis, Pemerintah Evaluasi Bahas Gugatan AS

Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan akan mengawal aturan terkait peredaran dan penyerapan Susu Segar Dalam Negeri (SSDN). Hal ini jika aturan tersebut dipermasalahkan oleh World Trade Organization (WTO). 

"Kalau urusan (bermasalah) dengan WTO, pasti kami siap yang akan berada paling depan," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Oke Nurwan dalam keterangan resminya di Jakarta, pada 23 April 2018. 

Menurut dia, aturan terhadap Industri Pengolahan Susu (IPS) dan Importir melalui Peraturan Kementerian Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Peredaran Susu sudah sangat positif. Kemendag siap mendukung aturan yang tujuannya mendorong kualitas dan produktivitas SSDN, sehingga mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap impor bahan baku susu.

Hanya, Kemendag melihat ada salah satu poin sanksi yang berpotensi dipersoalkan oleh pihak luar seperti WTO. Yaitu sanksi tidak diberikan rekomendasi impor selama setahun jika pelaku usaha ogah melaksanakan kemitraan atau pemanfaatan SSDN. 

"Nanti kami bantu, karena proses ini pasti kami jalankan dengan evaluasi. Yang jelas, Permentan yang ada saat ini kami dukung sepenuhnya," kata dia.

Sebelumnya, Kemendag sempat mengalami kasus terkait beleid yang dipermasalahkan oleh Amerika Serikat dan Selandia Baru ke WTO pada akhir 2017. Kemendag terus melawan menghadapi gugatan atas dua aturan di sektor perdagangan tentang ketentuan impor produk hortikultura dan ketentuan ekspor impor produk hewan. 

Kedua negara tersebut mempermasalahkan jangka waktu penerbitan impor, kewajiban serap lokal, serta pembatasan jenis produk yang boleh masuk ke Indonesia.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/bisnis/read/3508718/ri-dianggap-proteksionis-pemerintah-evaluasi-bahas-gugatan-as

Bagikan Berita Ini

0 Response to "RI Dianggap Proteksionis, Pemerintah Evaluasi Bahas Gugatan AS"

Post a Comment

Powered by Blogger.