Search

Impor Lebih dari USD 75, Wajib Pajak Dikenai Tarif Tambahan 27,5 Persen

Heru melanjutkan, aturan ini bukan semata-mata dibuat untuk mengekang para pelaku e-commerce, tapi lebih kepada meningkatkan ketaatan pembayaran pajak. "E-commerce tentu kami persilakan, bahkan kami dorong untuk tumbuh, tapi dengan cara yang sehat," tambahnya.

Bagi pihak wajib pajak dalam negeri yang terhitung melakukan impor di atas USD 75, ia mengungkapkan, mereka akan dikenai biaya tambahan sebesar 27,5 persen.

"Berapa tarif berlaku kalau impor di atas USD 75? Tarif bea masuk 7,5 persen flat, semua jenis barang. Terus PPN (Pajak Pertambahan Nilai) 10 persen flat, PPh (Pajak Penghasilan) 10 persen kalau punya NPWP. Kalau tidak (punya), tarifnya 20 persen," jelas dia.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/bisnis/read/3645903/impor-lebih-dari-usd-75-wajib-pajak-dikenai-tarif-tambahan-275-persen

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Impor Lebih dari USD 75, Wajib Pajak Dikenai Tarif Tambahan 27,5 Persen"

Post a Comment

Powered by Blogger.