Sebelumnya, dalam mengerjakan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Sungai Batang Taro, Sumatera Utara, PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) membantah anggapan perseroan merusak lingkungan.
"Kita bukan bangun waduk. Jadi tidak ada giant dam, Dan itu bukan reservoir (waduk)," tegas Senior Advisor NSHE Agus Djoko Ismanto.
"PLTA ini ada di sungai Batang Toru, jadi tidak menggunakan air dari Danau Toba," dia menambahkan.
Sebelumnya, banyak pihak yang menyampaikan rasa keberatan dengan adanya pembangunan PLTA ini. Seperti yang dilakukan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), yang telah membuat gugatan terhadap Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara yang memberikan perizinan akan proyek tersebut.
"Sebelum memulai bangun PLTA, perlu dapat izin lokasi. Dan ini bukan konsesi, ini adalah izin yang diberikan kepada PLTA untuk melakukan eksplorasi, sehingga kita memerlukan izin dari pihak pemerintah," gugat Agus.
Dalam pengerjaannya, dia menyebutkan, NHSE juga turut melakukan pembebasan seluas 669 hektare untuk membangun jalan. Berdasarkan perhitungan, ia mengaku, ternyata hanya membutuhkan sekitar 122 hektare saja.
Agus pun berjanji, pihaknya akan memberikan sisa lahan yang tidak terpakai itu kepada pihak pemerintah agar tetap menjadi wilayah hutan.
"Itu tidak akan tergenang, dan itu akan dikembalikan ke pemerintah lagi. Izin lokasi pertama dilakukan untuk eksplorasi," pungkas dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Ini Bedanya Pembangkit Listrik Batang Toru dengan PLTA Lain"
Post a Comment