Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan payung hukum terkait tentang pembatasan impor 500 komoditas telah siap. Nantinya, kebijakan tersebut akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
"Sudah (siap). PMK-nya nanti kita umumkan segera," ujar dia di Kompleks Istana Kepresidenan,Jakarta, Rabu 4 September 2018.
Sri Mulyani menuturkan, PMK tersebut akan diterbitkan paling cepat Rabu besok. "Nanti kita umumkan PMK-nya besok sore atau Kamis," tandas dia.
Sebelumnya, pemerintah tengah mengkaji untuk melakukan pembatasan impor pada 500 komoditi. Hal itu bertujuan untuk mengendalikan nilai tukar rupiah dan defisit transaksi berjalan. Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyebutkan dari 500 komoditi tersebut sebagian besar yang akan dikurangi adalah impor konsumsi. "Akan direview lagi dan kebanyakan barang konsumsi," kata Menperin Airlangga.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pemerintah Bakal Paparkan Kenaikan PPh Impor 10 Persen Barang Konsumsi"
Post a Comment