:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2813031/original/043377700_1558526577-bukopin.jpg)
Liputan6.com, Jakarta - Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank Bukopin yang berlangsung pada hari ini di Kantor Pusat Bank Bukopin telah menghasilkan beberapa kesepakatan. Diantaranya adalah adanya pergantian komisaris dan direksi.
Direktur Utama Bank Bukopin, Eko Rachmansyah mengungkapkan dalam rapat tersebut mengesahkan perubahan dua anggota Dewan Komisaris dan dua Direksi.
"Intinya bukan pergantian tapi ada beberapa pengurus jatuh tempo masa jabatannya. Dari keseluruhan ada 4 yakni dua komisaris dan dua direksi yang jatuh tempo kepengurusan," kata dia di kantornya, Rabu (22/5/2019).
Eko mengungkapkan, RUPS menyepakati untuk mengangkat Chang Su Choi sebagai komisaris perseroan yang ditunjuk oleh KB Kookmin Bank. Selain itu, juga mengangkat Ahmad Fuad sebagai Komisaris menggantikan Margustienny dan rapat juga mengangkat Moch. Hadi Santoso sebagai Komisaris menggantikan Mulia P. Nasution.
Sementara untuk direksi, Perseroan menyepakati perpanjangan kepengurusan Adhi Brahmantya selaku direktur serta mengangkat Lalu Azhari sebagai direktur menggantikan Mikrowa Kirana yang habis masa jabatannya.
Dengan keputusan tersebut, Komposisi manajemen Bank Bukopin menjadi sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama Independen: Mustafa Abubakar
Komisaris Deddy SA Kodir
Komisaris M. Subhan Aksa
Komisaris Susiwijono
Komisaris Chang Su Choi*
Komisaris Independen: Ahmad Fuad*
Komisaris Independen: Moch Hadi Santoso*
Komisaris Independen: Karya Budiana
Dewan Direksi
Direktur Utama: Eko Rachmansyah Gindo
Direktur: Lulu Azhari*
Direktur: Adhi Brahmantya
Direktur: Heri Purwanto
Direktur: Rivan A Purwantono
Direktur: M. Rachmat Kaimuddin
Direktur: Hari Wurianto
Direktur Jong-Hwan Han
*Efektif setelah mendapat persetujuan fit & proper test OJK
https://www.liputan6.com/bisnis/read/3973281/bank-bukopin-rombak-susunan-direksi-dan-komisarisBagikan Berita Ini
0 Response to "Bank Bukopin Rombak Susunan Direksi dan Komisaris"
Post a Comment