Search

Menteri Susi Tenggelamkan 13 Kapal Pencuri Ikan asal Vietnam di Kalbar

Liputan6.com, Pontianak- Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Satgas 115) mendukung upaya Kejaksaan Agung dalam melaksanakan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) atas kapal-kapal ikan asing (KIA) pelaku illegal fishing. Kali ini, sebanyak 13 Kapal Perikanan Asing (KIA) ilegal berbendera Vietnam dimusnahkan dengan cara ditenggelamkan.

Penenggelaman dipimpin langsung oleh Menteri Kelautan & Perikanan sebagai Komandan Satgas 115, Susi Pudjiastuti, di Perairan Tanjung Datu, Kalimantan Barat, Sabtu (4/5/2019). Turut hadir dalam acara tersebut Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Nilanto Perbowo; Wakasal, Laksdya Wuspo Lukito dan Koordinator Staf Khusus Satgas 115, Mas Achmad Santosa.

Kemudian Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Agus Suherman; Gubernur Kalbar Sutarmidji,  Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Baginda Polin Lumban Gaol; Kapolda Kalimantan Barat (Pol) Didi Haryono; dan Danlantamal XII Pontianak, Laksma TNI Greg Agung.

Pemusnahan 13 kapal ini merupakan rangkaian dari rencana pemusnahan 51 kapal ikan ilegal yang dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari lembaga peradilan. Sebelumnya, sebanyak 2 kapal telah ditenggelamkan di Bitung pada bulan April lalu. Adapun 36 kapal lainnya rencananya akan menyusul kemudian.

Dengan dimusnahkannya 13 kapal hari ini, jumlah kapal barang bukti tindak pidana perikanan yang sudah dimusnahkan sejak bulan Oktober 2014 sampai dengan saat ini bertambah menjadi 503 kapal. Jumlah tersebut terdiri dari 284 kapal Vietnam, 92 kapal Filipina, 23 kapal Thailand, 73 kapal Malaysia, 2 kapal Papua Nugini, 1 kapal RRT, 1 kapal Nigeria, 1 kapal Belize, dan 26 kapal Indonesia.

Penenggelaman kapal pelaku illegal fishing dilakukan dengan mengacu pada Pasal 76A UU No. 45/2009 tentang Perubahan Atas UU No 31/2004 tentang Perikanan, yaitu benda dan/atau alat yang digunakan dalam dan/atau yang dihasilkan dari tindak pidana perikanan dapat dirampas untuk negara atau dimusnahkan setelah mendapat persetujuan ketua pengadilan negeri, dan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Komandan Satgas Susi Pudjiastuti menyatakan bahwa penenggelaman kapal ikan asing yang terbukti melanggar hukum merupakan salah satu jalan keluar untuk mengatasi permasalahan sumber daya kelautan dan perikanan Indonesia yang menurun selama bertahun-tahun. Tindakan penenggelaman sebagai cara pemusnahan kapal mensimbolkan sikap tegas pemerintah untuk menumbuhkan efek jera dari pelaku maupun maupun masyarakat.

"Ini merupakan way out (jalan keluar) yang sangat cantik untuk negara kita menakuti bangsa/negara lain. Penyelesaian dengan cara ini seharusnya menjadi sebuah tradisi praktik penegakan hukum. Saya panggil Dubesnya, saya panggil pengusahanya baik-baik dengan makan siang kita jamu. Saya hanya cerita, saya akan eksekusi undang-undang, amanah negara ini untuk menyelesaikan masalah jadi bantu saya. Udah itu saja. Kalau ada yang bandel ya kelewatan,” ungkapnya.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/bisnis/read/3957539/menteri-susi-tenggelamkan-13-kapal-pencuri-ikan-asal-vietnam-di-kalbar

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Menteri Susi Tenggelamkan 13 Kapal Pencuri Ikan asal Vietnam di Kalbar"

Post a Comment

Powered by Blogger.