Search

Debt Collector Dilarang Tarik Kendaraan, Debitur Jangan Lupa Tunggakan - detikFinance

Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mewanti-wanti jangan sampai para driver ojek online (ojol) maupun taksi online dikejar-kejar debt collector. Bank maupun perusahaan pembiayaan alias leasing dilarang melakukan penagihan, apalagi menggunakan debt collector.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui keterangan tertulisnya, Rabu (25/3/2020), menerangkan debt collector diminta menghentikan sementara menarik kendaraan. Namun, OJK mengingatkan apabila debitur memiliki tunggakan, jangan pura-pura diam.

Debitur harus proaktif untuk mengajukan restrukturisasi tunggakannya. Karena kalau diam atau menghindar, berarti memang ada kewajiban yang masih harus ditunaikan.


"Karena mungkin masyarakat ada yang lupa kalau memiliki tunggakan, sehingga perusahaan harus menurunkan debt collector. Betul ada relaksasi untuk pembayaran ini, namun demikian, OJK juga mengharapkan kerja sama dari seluruh masyarakat untuk secara bertanggungjawab bisa memanfaatkan ini," bunyi keterangan OJK.

OJK juga saat ini tengah investigasi karena adanya beberapa debt collector yang melakukan penagihan di luar sepengetahuan dari perusahaan leasing.

Jika hal itu terjadi, OJK menyarankan agar debitur menyampaikan kepada debt collector bahwa akan mengurus restrukturisasi dan bisa disampaikan ke perusahaan leasing.

Simak Video "OJK soal Asabri: Pengawasan Tak Sepenuhnya di Kami, Kewenangan di Irjen"
[Gambas:Video 20detik]
(das/hns)

Let's block ads! (Why?)


https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMicWh0dHBzOi8vZmluYW5jZS5kZXRpay5jb20vbW9uZXRlci9kLTQ5NTMxNzkvZGVidC1jb2xsZWN0b3ItZGlsYXJhbmctdGFyaWsta2VuZGFyYWFuLWRlYml0dXItamFuZ2FuLWx1cGEtdHVuZ2dha2Fu0gEA?oc=5

2020-03-25 15:31:25Z
52782098648959

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Debt Collector Dilarang Tarik Kendaraan, Debitur Jangan Lupa Tunggakan - detikFinance"

Post a Comment

Powered by Blogger.