Search

Lengkap! Begini Penjelasan soal 'Libur' Bayar Cicilan - detikFinance

Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan telah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional. Isinya akan diberikan perlakuan khusus kepada debitur yang mengalami kesulitan pembayaran utang ke bank karena terdampak wabah corona.

Dari kebijakan relaksasi itu yang paling banyak menarik perhatian tentunya tentang 'libur' bayar cicilan atau kredit kendaraan ataupun utang ke bank selama 1 tahun. Intinya OJK memberikan relaksasi terhadap beberapa jenis debitur.

Lalu yang dimaksud 'libur' bayar cicilan bukan berarti cicilan debitur itu dihilangkan, melainkan pembayarannya ditunda sampai dengan satu tahun. Artinya jumlah kewajiban masih tetap sama.

Berikut rangkuman kebijakan OJK terkait Stimulus Perekonomian Nasional:

Let's block ads! (Why?)


https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMiXmh0dHBzOi8vZmluYW5jZS5kZXRpay5jb20vbW9uZXRlci9kLTQ5NTQ0MzkvbGVuZ2thcC1iZWdpbmktcGVuamVsYXNhbi1zb2FsLWxpYnVyLWJheWFyLWNpY2lsYW7SAQA?oc=5

2020-03-26 13:30:13Z
52782098648959

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Lengkap! Begini Penjelasan soal 'Libur' Bayar Cicilan - detikFinance"

Post a Comment

Powered by Blogger.