JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis relaksasi kredit bagi sektor-sektor yang terdampak wabah virus corona (Covid-19). Salah satunya adalah relaksasi kredit kendaraan.
Namun, kebijakan ini kerap disalahartikan oleh nasabah dan debitur. Banyak yang mengartikan relaksasi sebagai pembayaran kredit kendaraan yang ditangguhkan selama 1 tahun.
Ekonom Bank Permata Josua Pardede mengatakan, pemerintah, perbankan, dan perusahaan leasing hendaknya menyosialisasikan maksud dari restrukturisasi kredit.
"Nah itu dia makanya POJK ini juga harus disosialisasikan oleh perbankan juga ya. Jangan sampai debitur punya persepsi yang berbeda. Makanya sosialisasi penting tiap POJK pasti ada penjelasannya dari masing-masing aturan," kata Josua kepada Kompas.com, Jumat (27/3/2020).
Baca juga: OJK Terbitkan Aturan Pelonggaran Kredit yang Terdampak Corona
Josua menuturkan, pemberian restrukturisasi kredit juga diutamakan untuk pihak-pihak yang benar terdampak wabah Covid-19, begitu pun untuk sektor produktif seperti UMKM.
Dia pun tak menampik pemberian restrukturisasi kredit oleh Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) seperti perusahaan leasing akan jauh lebih rumit. Sebab, perusahaan leasing tidak memiliki pencadangan modal sekuat perbankan.
"Saya pikir penerapannya agak cukup berat ya. Saya pikir agak rumit karena kalau turun signifikan enggak punya modal sebesar perbankan, sehingga pada saat kredit macet akan kena dampak," sebut Josua.
Salurkan BLT
Untuk membantu perusahaan leasing, Josua menyarankan pemerintah kembali mengintervensi dengan menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT). Penyaluran bantuan langsung tunai setidaknya mampu membuat pekerja informal memenuhi kewajibannya.
"Memang diperlukan BLT dari sisi pemerintah. Kalau memang bisa bayar bunganya (dari BLT) saya pikir cukup bagus. Restrukturisasi tetap lebih diprioritaskan untuk penyaluran kredit produktif," ucapnya.
Selain itu, penyaluran BLT tak cukup hanya sampai di masyarakat kelas bawah. Masyarakat kelas menengah yang hampir tak bisa bertahan akibat wabah virus corona juga harus diperhitungkan.
"Makanya penerima BLT juga harus lebih meluas. Bukan lagi ngomongin yang masyarakat miskin tapi yang di perbatasan menengah ini, khususnya yang informal juga," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, OJK memberikan kelonggaran pembayaran kredit, termasuk cicilan kendaraan bermotor bagi debitur yang terdampak virus corona secara langsung maupun tidak langsung.
Dalam keterangannya OJK menerangkan, relaksasi kredit bisa bermacam-macam bentuknya, mulai dari penurunan suku bunga, perpanjangan waktu, hingga pengurangan tunggakan pokok, dan lain-lain.
Pemberian jangka waktu pun bisa bervariasi, akan sesuai dengan kesepakatan antara debitur dengan bank maupun leasing. Bisa 3 bulan, 6 bulan, 9 bulan, sampai maksimal 1 tahun.
https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMiYmh0dHBzOi8vbW9uZXkua29tcGFzLmNvbS9yZWFkLzIwMjAvMDMvMjcvMTkxNTAyMDI2L3JlbGFrc2FzaS1rcmVkaXQta2VuZGFyYWFuLWtlcmFwLWRpc2FsYWhhcnRpa2Fu0gFmaHR0cHM6Ly9hbXAua29tcGFzLmNvbS9tb25leS9yZWFkLzIwMjAvMDMvMjcvMTkxNTAyMDI2L3JlbGFrc2FzaS1rcmVkaXQta2VuZGFyYWFuLWtlcmFwLWRpc2FsYWhhcnRpa2Fu?oc=5
2020-03-27 12:15:00Z
52782098648959
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Relaksasi Kredit Kendaraan Kerap Disalahartikan - Kompas.com - KOMPAS.com"
Post a Comment