Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kelonggaran cicilan kredit kepada beberapa pihak yang dinilai terkena dampak pandemi corona (COVID-19).
Pelonggaran ini tak hanya diberikan kepada perusahaan, tapi juga kepada debitur kecil yang memiliki kewajiban pembayaran kredit untuk menjalankan usaha produktifnya.
Dalam FAQ Restrukturisasi/Pembiayaan Terkait Dampak COVID-19 yang dirilis OJK, relaksasi yang diberikan berupa penundaan pembayaran pokok pinjaman selama jangka waktu yang diberikan oleh bank. Jangka waktu tersebut bisa bervariasi, tergantung asesmen yang diberikan oleh bank atau perusahaan pembiayaan (multfinance/leasing) masing-masing.
"Kebijakan jangka waktu penundaan yang diberikan sangat erat kaitannya dengan dampak Covid 19 terhadap debitur, termasuk masa pemulihan usaha dan kemajuan penanganan/penurunan wabah Covid-19," tulis FAQ tersebut, dikutip Kamis (26/3/2020).
Sebagai contoh, kelonggaran pembayaran pokok selama 1 tahun diberikan kepada pekerja informal yang memiliki tagihan kepemilikan rumah dengan tipe tertentu atau program rumah sederhana, pengusaha warung makan yang terpaksa tutup karena ada kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH).
Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan pers hari Selasa 24 Maret 2020 bahwa bahwa OJK memberikan relaksasi kredit usaha mikro dan usaha kecil (UMKM) untuk nilai di bawah Rp 10 miliar, baik kredit atau pembiayaan yang diberikan oleh bank maupun industri keuangan non-bank kepada debitur perbankan akan diberikan penundaan sampai dengan 1 tahun dan penurunan bunga.
Aturan stimulus ini dirilis OJK pada 19 Maret lalu melalui Peraturan OJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease.
"Dengan terbitnya POJK ini maka pemberian stimulus untuk industri perbankan sudah berlaku sejak 13 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2021. Perbankan diharapkan dapat proaktif dalam mengidentifikasi debitur-debiturnya yang terkena dampak penyebaran Covid-19 dan segera menerapkan POJK stimulus dimaksud," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana, dalam siaran persnya.
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan selain perbankan, OJK juga menegaskan fleksibilitas dalam perhitungan non performing loan (NPL) alias kredit bermasalah tak hanya berlaku di perbankan, tapi juga industri pembiayaan atau multifinance.
Dengan demikian, penagihan lewat debt collector multifinance atau leasing disetop untuk sementara.
"Perluasan [relaksasi dan fleksibilitas kredit] ini, seperti tadi bapak Menko Perekonomian [Airlangga Hartarto] sudah sampaikan, akan kami perluas bukan hanya kredit perbankan tapi juga lembaga pembiayaan," kata Wimboh (20/3).
https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMicGh0dHBzOi8vd3d3LmNuYmNpbmRvbmVzaWEuY29tL21hcmtldC8yMDIwMDMyNjExNTg0Ni0xNy0xNDc2MTIvY2ljaWxhbi1kaWxvbmdnYXJrYW4tc2V0YWh1bi1iZWdpbmktcGVuamVsYXNhbi1vamvSAQA?oc=5
2020-03-26 05:11:57Z
52782098648959
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Cicilan Dilonggarkan Setahun, Begini Penjelasan OJK - CNBC Indonesia"
Post a Comment