Ingin Dapat Keringanan Cicilan Kredit Dampak Wabah Virus Corona? Begini Penjelasan FKIJK Aceh dan OJK
Laporan Yocerizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Pemerintah mengatakan akan memberikan keringanan kredit kepada usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang terdampak wabah virus Covid-19 atau Corona.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan persnya 24 Maret 2020, menyampaikan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberikan kelonggaran/relaksasi kredit UMKM di bawah Rp 10 miliar.
Baik itu untuk kredit/pembiayaan yang diberikan oleh bank maupun industri keuangan nonbank. Kepada debitur perbankan akan diberikan penundaan sampai dengan satu tahun dan penurunan bunga.
Terkait hal itu, OJK juga telah memberikan stimulus untuk perbankan. Stimulus itu diberikan kepada debitur yang terdampak penyebaran virus Corona, termasuk UMKM.
Lantas bagaimana sebenarnya kelonggaran kredit yang dimaksud? Ketua Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan (FKIJK) Aceh, Haizir Sulaiman memberi penjelasan kepada Serambinews.com, Jumat (27/3/2020).
Haizir menjelaskan, istilah penundaan dan sejenisnya merupakan bahasa publik yang perlu diterjemahkan dalam bahasa teknis perbankan, sesuai dengan ketentuan yang sudah dikeluarkan OJK (POJK No. 11/POJK.03/2020).
• Dalam Sehari, Israel Umumkan 342 Kasus Baru Virus Corona, Total Sudah Melampaui 3.000
• BREAKING NEWS - Mulai Hari Ini Aceh Selatan Berlakukan Lockdown Sampai 29 Mei
• Seekor Orangutan Bantu Menggosok Kandang di Kebun Binatang Untuk Cegah Covid-19
“Oleh karena itu istilah penundaan perlu kita reroute ke dalam koridor restrukturisasi kredit, dimana di dalamnya ada beberapa pilihan yang dapat disepakati antara bank dengan debitur,” kata Haizir.
Kesepakatan dimaksud meliputi penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit/pembiayaan, dan konversi kredit/pembiayaan menjadi modal.
https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMihQFodHRwczovL2FjZWgudHJpYnVubmV3cy5jb20vMjAyMC8wMy8yNy9pbmdpbi1kYXBhdC1rZXJpbmdhbmFuLWNpY2lsYW4ta3JlZGl0LWRhbXBhay13YWJhaC1jb3JvbmEtYmVnaW5pLXBlbmplbGFzYW4tZmtpamstYWNlaC1kYW4tb2pr0gGJAWh0dHBzOi8vYWNlaC50cmlidW5uZXdzLmNvbS9hbXAvMjAyMC8wMy8yNy9pbmdpbi1kYXBhdC1rZXJpbmdhbmFuLWNpY2lsYW4ta3JlZGl0LWRhbXBhay13YWJhaC1jb3JvbmEtYmVnaW5pLXBlbmplbGFzYW4tZmtpamstYWNlaC1kYW4tb2pr?oc=5
2020-03-27 16:11:09Z
52782098648959
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Ingin Dapat Keringanan Cicilan Kredit Dampak Wabah Corona? Begini Penjelasan FKIJK Aceh dan OJK - Serambinews.com"
Post a Comment