Search

Bank Bisa Beri 'Libur' Bayar Cicilan, yang Mampu Jangan Aji Mumpung - detikFinance

Jakarta -

Pemerintah dan regulator mengeluarkan kebijakan stimulus yakni relaksasi pembayaran kredit untuk nasabah yang terdampak virus corona. Namun saat ini sejumlah kalangan justru menilai jika aturan ini berlaku untuk seluruh nasabah.

Ekonom Mirza Adityaswara menjelaskan perbankan dan lembaga pembiayaan merupakan lembaga perantara.

Menurut dia, masyarakat harus memahami jika kredit perbankan dan kredit lembaga pembiayaan seperti darah dalam tubuh manusia.

"Artinya tanpa aliran kredit, maka perekonomian akan berhenti," kata Mirza dalam keterangannya, Jumat (27/3/2020).

Dia menyampaikan saat ini ada sejumlah hal yang sering dilupakan oleh masyarakat dan kalangan politisi. Yakni sumber dana bagi bank dan lembaga pembiayaan untuk memberikan kredit juga berasal dari dana masyarakat.

Yaitu simpanan tabungan dan deposito di perbankan. Ini artinya, jika semua debitur tidak mau membayar cicilan yang sebenarnya masih mampu membayar. Maka hal ini akan menimbulkan kerugian besar di sektor perbankan dan lembaga pembiayaan.

Karena mereka harus tetap membayar bunga kepada penabung atau deposan namun bank tidak mendapatkan sumber pendapatan dari debitur.

Mirza menyebut, saat ini sekitar 30% kredit perbankan adalah kredit sektor konsumsi dan 15% - 20% kredit UMKM.

"Sehingga kita menghadapi risiko 'default yang disengaja untuk eksposur 40% - 50% kredit nasional atau setara dengan Rp 2.500 triliun," ujar dia.

Hal ini dikhawatirkan membangkrutkan ekonomi Indonesia. Maka dari itu, maksud paket stimulus OJK harus disikapi bijaksana, aturan tersebut memberikan kelonggaran bagi bank dan lembaga pembiayaan untuk masing-masing menganalisa mana debitur yang benar-benar terdampak Covid 19, mana yang setengah terdampak dan yang tidak terdampak.

"Jadi, bukan semua debitur," imbuh dia.

Peraturan OJK jelas menyatakan, bahwa harus menghindari moral hazard yaitu debitur yang sehat jangan tidak mau bayar utang. Ataupun debitur yang sudah macet sebelum adanya Covid 19 tidak mau kooperatif.

"kita harus bersama-sama menjaga kesehatan pribadi, tapi kita juga harus menjaga kesehatan ekonomi Indonesia dalam menghadapi Covid 19," imbuhnya.

Simak Video "Kasus WNI Positif Corona Kini Mencapai 309"
[Gambas:Video 20detik]
(kil/dna)

Let's block ads! (Why?)


https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMibGh0dHBzOi8vZmluYW5jZS5kZXRpay5jb20vbW9uZXRlci9kLTQ5NTU3NzIvYmFuay1iaXNhLWJlcmktbGlidXItYmF5YXItY2ljaWxhbi15YW5nLW1hbXB1LWphbmdhbi1hamktbXVtcHVuZ9IBAA?oc=5

2020-03-27 11:20:12Z
52782098648959

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Bank Bisa Beri 'Libur' Bayar Cicilan, yang Mampu Jangan Aji Mumpung - detikFinance"

Post a Comment

Powered by Blogger.