Search

Mau 'Libur' Bayar Cicilan Kredit? Baca di Sini Syaratnya - detikFinance

Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjawab rasa penasaran para driver ojek online (ojol), taksi online, nelayan hingga para pekerja informal lainnya terkait penundaan bayar cicilan kredit selama setahun. Relaksasi ini diberikan pemerintah dalam rangka membantu golongan masyarakat yang terimbas paling parah gara-gara merebaknya virus corona.

Insentif yang diberikan tersebut mengacu pada jangka waktu restrukturisasi yang diatur dalam Peraturan OJK Stimulus. Kebijakan cicilan yang dimaksud lebih ditujukan pada debitur kecil antara lain sektor informal, usaha mikro, pekerja berpenghasilan harian yang memiliki kewajiban pembayaran kredit seperti ojol untuk menjalankan usaha produktif mereka.

Misalkan pekerja informal yang memiliki tagihan kepemilikan rumah dengan tipe tertentu atau program rumah sederhana, pengusaha warung makan yang terpaksa tutup karena ada kebijakan work from home atau kerja dari rumah.


Namun menurut keterangan OJK, Rabu (25/3/2020), pelaksanaan restrukturisasi ini diprioritaskan untuk debitur yang memiliki itikad baik dan terdampak akibat covid. Jika ingin mendapatkan fasilitas tersebut berikut berapa hal penting yang wajib diketahui:

a. Debitur wajib mengajukan permohonan restrukturisasi melengkapi dengan data yang diminta oleh bank/leasing yang dapat disampaikan secara online (email/website yang ditetapkan oleh bank/leasing) tanpa harus datang bertatap muka.

b. Bank/Leasing akan melakukan assesment antara lain terhadap apakah debitur termasuk yang terdampak langsung atau tidak langsung, historis pembayaran pokok/bunga, kejelasan penguasaan kendaraan (terutama untuk leasing).

c. Bank/Leasing memberikan restrukturisasi berdasarkan profil debitur untuk menentukan pola restrukturisasi atau perpanjangan waktu, jumlah yang dapat direstrukturisasi termasuk jika masih ada kemampuan pembayaran cicilan yang nilainya melalui penilaian dan/atau diskusi antara debitur dengan bank/leasing. Hal ini tentu memperhatikan pendapatan debitur yang terdampak akibat covid-19. Informasi persetujuan restrukturisasi dari bank/leasing disampaikan secara online atau via website bank/leasing yang terkait.

Simak Video "Anjlok! Pertumbuhan Kredit Bank Tahun 2019 Hanya 6,08%"
[Gambas:Video 20detik]
(das/hns)

Let's block ads! (Why?)


https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMiYWh0dHBzOi8vZmluYW5jZS5kZXRpay5jb20vbW9uZXRlci9kLTQ5NTMxMTgvbWF1LWxpYnVyLWJheWFyLWNpY2lsYW4ta3JlZGl0LWJhY2EtZGktc2luaS1zeWFyYXRueWHSAQA?oc=5

2020-03-25 15:00:25Z
52782098648959

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Mau 'Libur' Bayar Cicilan Kredit? Baca di Sini Syaratnya - detikFinance"

Post a Comment

Powered by Blogger.