Search

Lihat Lagi Daftar Usaha yang Bisa 'Libur' Cicilan ke Bank - detikFinance

Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah Peraturan OJK (POJK) No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional. Kebijakan itu untuk memberikan relaksasi keuangan untuk sektor usaha terutama UMKM.

Salah satu isinya memberikan perlakuan khusus kepada debitur yang mengalami kesulitan pembayaran utang ke bank karena terdampak wabah corona.

Debitur yang dimaksud juga termasuk pelaku UMKM yang terdampak penyebaran COVID-19 baik secara langsung maupun tidak langsung. Adapun sektornya antara lain pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.

Dalam POJK ini jelas diatur bahwa pada prinsipnya bank dapat melakukan restrukturisasi untuk seluruh kredit atau pembiayaan kepada seluruh debitur, termasuk debitur UMKM. Sepanjang debitur-debitur tersebut teridentifikasi terdampak COVID-19. Pemberian perlakuan khusus tersebut tanpa melihat batasan plafon kredit/pembiayaan.

Untuk mekanismenya, setiap utang atau pembiayaan direstrukturisasi oleh bank atau perusahaan pembiayaan dapat ditetapkan lancar apabila diberikan kepada debitur yang teridentifikasi terkena dampak penyebaran COVID-19.

Apa saja restrukturisasi kredit yang bisa diberikan oleh bank? Buka halaman selanjutnya.

Simak Video "Kasus WNI Positif Corona Kini Mencapai 309"
[Gambas:Video 20detik]

Let's block ads! (Why?)


https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMiY2h0dHBzOi8vZmluYW5jZS5kZXRpay5jb20vbW9uZXRlci9kLTQ5NTU3ODQvbGloYXQtbGFnaS1kYWZ0YXItdXNhaGEteWFuZy1iaXNhLWxpYnVyLWNpY2lsYW4ta2UtYmFua9IBAA?oc=5

2020-03-27 12:00:24Z
52782098648959

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Lihat Lagi Daftar Usaha yang Bisa 'Libur' Cicilan ke Bank - detikFinance"

Post a Comment

Powered by Blogger.