Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan kebijakan relaksasi kredit masyarakat terdampak virus corona atau Covid-19. Aturan perbankan itu tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 11/POJK.3/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.
Dalam POJK juga diatur mengenai kelonggaran cicilan kredit selama satu tahun untuk rakyat kecil. Lantas siapa yang dimaksud rakyat kecil dalam POJK ini?
Mengutip dari POJK tersebut, kelonggaran sampai dengan satu tahun mengacu pada jangka waktu restrukturisasi. Kelonggaran cicilan yang dimaksud lebih ditujukan pada debitur kecil yakni sektor informal, usaha mikro, pekerja berpenghasilan harian yang memiliki kewajiban pembayaran kredit untuk menjalankan usaha produktif mereka.
"Misalkan pekerja informal yang memiliki tagihan kepemilikan rumah dengan tipe tertentu atau program rumah sederhana, pengusaha warung makan yang terpaksa tutup karena ada kebijakan WFH," tulis aturan tersebut, seperti dikutip Kamis (26/3).
Relaksasi dengan penundaan pembayaran pokok sampai dengan satu tahun tersebut dapat diberikan kepada debitur yang diprioritaskan. Dalam periode satu tahun debitur dapat diberikan penundaan/penjadwalan pokok dan/atau bunga dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan ataupun asesmen bank/leasing misal 3,6,9, atau 12 bulan.
Kebijakan jangka waktu penundaan yang diberikan sangat erat kaitannya dengan dampak Covid 19 terhadap debitur, termasuk masa pemulihan usaha dan kemajuan penanganan/penurunan wabah Covid 19.
1 dari 1 halaman
Jokowi Terima Keluhan Masyarakat Kecil
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi memahami pandemi virus corona (Covid-19) akan berdampak terhadap pendapatan rakyat. Jokowi mengaku mendapat keluhan dari masyarakat kecil seperti tukang ojek hingga sopir taksi yang memiliki kredit motor dan mobil.
Mengatasi masalah itu, Jokowi berjanji akan memberikan kelonggaran untuk tukang ojek, sopir taksi, serta nelayan dalam pembayaran cicilan kredit kendaraan. Hal itu disampaikan Jokowi saat memberikan pengarahan kepada para gubernur melalui video conference dari Istana Merdeka Jakarta, Selasa (24/3).
"Tukang ojek dan sopir taksi yang sedang memiliki kredit motor atau mobil, atau nelayan yang sedang memiliki kredit, saya kira sampaikan ke mereka tidak perlu khawatir karena pembayaran bunga atau angsuran diberikan kelonggaran selama 1 tahun," ujar Jokowi.
Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan agar masyarakat mengurangi aktivitasnya di luar rumah dengan belajar, bekerja, dan beribadah dari rumah. Hal itu untuk mencegah penyebaran virus corona. [idr]
Baca juga:
Presiden Jokowi Larang Penagihan Utang Pakai Debt Collector pada Ojek Online dan UMKM
Gubernur BI: Perbankan Segera Turunkan Suku Bunga Kredit
Ini Daftar Debitur yang Dapat Relaksasi Kredit Bank Saat Wabah Virus Corona
Dampak Corona, Jokowi Jamin Kelonggaran Cicilan Kredit 1 Tahun untuk Rakyat Kecil
Jokowi Beri Penundaan Cicilan untuk UMKM Karena Dampak Corona
Erick Thohir Desak Bank BUMN Turunkan Suku Bunga Kredit untuk UMKM
https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMiZ2h0dHBzOi8vd3d3Lm1lcmRla2EuY29tL3VhbmcvaW5pLWRlYml0dXIteWFuZy1iaXNhLWRhcGF0LXBlbmFuZ2d1aGFuLWNpY2lsYW4ta3JlZGl0LXNlbGFtYS0xLXRhaHVuLmh0bWzSAWlodHRwczovL20ubWVyZGVrYS5jb20vYW1wL3VhbmcvaW5pLWRlYml0dXIteWFuZy1iaXNhLWRhcGF0LXBlbmFuZ2d1aGFuLWNpY2lsYW4ta3JlZGl0LXNlbGFtYS0xLXRhaHVuLmh0bWw?oc=5
2020-03-26 12:41:56Z
52782098648959
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Ini Debitur yang Bisa Dapat Penangguhan Cicilan Kredit Selama 1 Tahun | merdeka.com - Merdeka.com"
Post a Comment