JAKARTA, KOMPAS.com - Melanjutkan komitmen pemberantas truk Over Dimension and Over Load ( ODOL), mulai Senin (9/3/2020), Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) akan melakukan pembatasan jalur untuk operasional lintas truk ODOL.
Truk ODOL tak lagi boleh melintasi ruas Tol Jakarta- Bandung, tepatnya mulai dari Tanjung Priok, Cikampek, hingga Bandung, Jawa Barat. Hal ini sudah ditegaskan sebelumnya usai melakukan rapat koordinasi dengan Kementerian Perindustrian ( Kemenperin).
"Betul, sesuai keputusan waktu itu. Mulai besok Senin (9/3/2020) jam 09.00 WIB, truk ODOL dari Tanjung Priok tak lagi masuk Cikampek untuk menuju Bandung, mereka harus ganti kendaraan yang sesuai regulasi kalau mau lewat tol," ucap Rizal Wasal, Direktur Pembinaan Keselamatan Kemenhub, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (8/3/2020).
Baca juga: Begini Syarat Bus Double Decker di Indonesia
Bila masih ada pelanggaran, maka petugas di lapangan dalam hal ini pihak kepolisian dan instansi terkait, akan melakukan tindakan tegas.
Pertama dengan sanksi atau penilangan terhadap sopir, lalu truk tersebut akan disuruh putar balik, atau keluar di pintu tol terdekat.
Lebih lanjut Rizal menjelaskan, pertimbangan pelarangan ODOL di ruas tol Tanjung Priok hingga Bandung serta sebaliknya, dikarenakan lintasan tersebut yang menjadi lokasi krusial menyangkut jalur ekonomi. Mulai dari kegiatan barang, sampai aktivitas ekspor dan impor.
"Seremoni dilakukan besok pagi, mulai jam 09.00 WIB akan kami tindak bila ada truk ODOL yang melanggar. Ada yang kami minta putar balik dan keluar di pintu tol terdekat. Pengawasan akan dilakukan bersama, dan ini penuh, dari pagi sampai malam," ujar Rizal.
Baca juga: Dimulai dari Jabodetabek, Ini Wilayah Pemberantasan ODOL
"Untuk truk yang sesuai regulasi silakan lewat. Menyusul di Mei 2020 nanti, truk ODOL juga sudah tak bisa diangkut melalui Kapal Ferry, kalau sekarang hanya ditindak dulu dengan penilangan sekaligus sosialisasi," kata dia.
Rizal berharap adanya kebijakan ini akan menekan peredaran truk yang menyalahi regulasi. Dengan truk ODOL yang harus melintasi jalur lain, otomatis akan membuat biaya operasional membengkak dan waktu tempuh menjadi lebih lama.
https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMibGh0dHBzOi8vb3RvbW90aWYua29tcGFzLmNvbS9yZWFkLzIwMjAvMDMvMDgvMTQwMjAwNzE1L3Jlc21pLXRydWstb2RvbC10YWstYm9sZWgtbWVsaW50YXMtdG9sLWpha2FydGEtYmFuZHVuZ9IBcGh0dHBzOi8vYW1wLmtvbXBhcy5jb20vb3RvbW90aWYvcmVhZC8yMDIwLzAzLzA4LzE0MDIwMDcxNS9yZXNtaS10cnVrLW9kb2wtdGFrLWJvbGVoLW1lbGludGFzLXRvbC1qYWthcnRhLWJhbmR1bmc?oc=5
2020-03-08 07:02:00Z
52782070845665
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Resmi, Truk ODOL Tak Boleh Melintas Tol Jakarta-Bandung - Kompas.com - Otomotif Kompas.com"
Post a Comment