Search

Antam Lawan Balik, Begini Respons Budi Said & Pengacaranya - detikFinance

Surabaya -

PT Aneka Tambang Tbk atau Antam melawan balik gugatan 1,1 ton emas yang dilayangkan Budi Said. Saat ini, tim pengacara Antam sudah berada di Surabaya untuk melakukan proses banding yang diputuskan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Menanggapi banding itu, Ening Swandari pengacara Budi Said masih belum bisa berkomentar karena belum mendapat instruksi dari kliennya. Ia kemudian menyarankan untuk menanyakan langsung ke Budi Said.

"Langsung ke beliau (Budi Said) saja. Karena saya belum ada instruksi apapun sampai hari ini," kata Ening saat dihubungi detikcom, Jumat (22/1/2021).

Ening menduga belum adanya instruksi bisa jadi karena Budi Said belum mendapat pemberitahuan resmi dari pengadilan. Sebab, sampai saat ini, ia belum mendapatkan pemberitahuan juga.

"Kan harus tunggu pemberitahuan resmi dulu ya. Soalnya saya juga belum menerima kabar apakah beliau sudah menerima atau belum," tutur Ening.

Terpisah, Budi Said saat diminta tanggapan mengenai banding Antam. Budi hanya menjawab singkat tidak ada tanggapan.

"Gak ada," ujar Budi Said.

Sebelumnya, PT Aneka Tambang Tbk (Persero) atau Antam akan melawan balik gugatan 1,1 ton emas yang dilayangkan oleh Crazy Rich Surabaya, Budi Said dengan mengajukan banding.
Antam menegaskan bahwa perusahaan tidak bersalah atas gugatan Budi terkait pembelian emas di butik Antam Surabaya.

"Kami menegaskan bahwa Antam tetap berada pada posisi tidak bersalah atas gugatan yang diajukan Budi Said. Melalui kuasa hukum kami akan mengajukan banding," kata SVP Corporate Secretary Antam, Kunto Hendrapawoko dilansir Antara, Selasa (19/1/2021).

(hns/hns)

Let's block ads! (Why?)


https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMicmh0dHBzOi8vZmluYW5jZS5kZXRpay5jb20vYmVyaXRhLWVrb25vbWktYmlzbmlzL2QtNTM0NDYwOC9hbnRhbS1sYXdhbi1iYWxpay1iZWdpbmktcmVzcG9ucy1idWRpLXNhaWQtLXBlbmdhY2FyYW55YdIBAA?oc=5

2021-01-22 09:36:52Z
52782583385474

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Antam Lawan Balik, Begini Respons Budi Said & Pengacaranya - detikFinance"

Post a Comment

Powered by Blogger.