Search

Penggerak Pasar Muamalah Depok: Transaksi di Sini Tak Bertentangan dengan Hukum - Bisnis Tempo.co

TEMPO.CO, Jakarta - Penggerak Pasar Muamalah di Depok, Zaim Saidi mengatakan semua transaksi yang terjadi di pasar itu tidak ada yang bertentangan dengan hukum. Menurutnya, transaksi yang dilakukan di pasar yang viral itu, merupakan perdagangan yang saling sukarela.

"Di sini tidak ada pemaksaan menggunakan alat tukar. Perdagangan itu harus rela sama rela. Kalau ada orang mau beli jagung, dibayar pakai beras, rela sama rela boleh," kata Zaim dalam video yang diunggah di Youtube, Ahad, 31 Januari 2021.

Sebelumnya, pasar itu viral di media sosial karena menggunakan istilah dirham atau dinar untuk transaksi.

Zaim menjelaskan alat tukar apa saja boleh digunakan kecuali mata uang asing seperti dirham, dinar, dolar, riyal, dan lainnya. "Itu haram di pasar muamalah tidak boleh. Kalau rupiah berlaku, diterima. Bayar pakai koin emas dan koin perak juga boleh," ujarnya.

Menurutnya, koin perak, emas dan tembaga juga berlaku sebagai alat tukar sukarela. Koin-koin itu, kata dia, ini bukan mata uang, namun seperti halnya alat tukar barang.

Dia mengatakan dalam koin tersebut memang terdapat tulisan dinar atau dirham. Namun, dia memastikan itu bukan nama koin tersebut. Zaim menuturkan dalam tradisi Islam dikenal satuan berat itu dalam istilah dinar atau dirham.

Let's block ads! (Why?)


https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMic2h0dHBzOi8vYmlzbmlzLnRlbXBvLmNvL3JlYWQvMTQyODM5Ni9wZW5nZ2VyYWstcGFzYXItbXVhbWFsYWgtZGVwb2stdHJhbnNha3NpLWRpLXNpbmktdGFrLWJlcnRlbnRhbmdhbi1kZW5nYW4taHVrdW3SAXJodHRwczovL2Jpc25pcy50ZW1wby5jby9hbXAvMTQyODM5Ni9wZW5nZ2VyYWstcGFzYXItbXVhbWFsYWgtZGVwb2stdHJhbnNha3NpLWRpLXNpbmktdGFrLWJlcnRlbnRhbmdhbi1kZW5nYW4taHVrdW0?oc=5

2021-01-31 14:06:00Z
52782597415968

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Penggerak Pasar Muamalah Depok: Transaksi di Sini Tak Bertentangan dengan Hukum - Bisnis Tempo.co"

Post a Comment

Powered by Blogger.