Search

Digugat Sri Bintang Pamungkas Rp10 Miliar, Begini Sikap BCA - iNews

JAKARTA, iNews.id - PT Bank Central Asia Tbk (BCA) digugat aktivis Sri Bintang Pamungkas. Bank swasta terbesar di Tanah Air itu digugat untuk membayar ganti rugi Rp10 miliar lantaran melelang sertifikat persil wilis milik istri Sri Bintang yang dijadikan jaminan atas kredit di bank tersebut.

Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA, Hera F Haryn mengatakan, lelang sertifikat persil wilis sudah sesuai aturan.

"BCA sebagai lembaga perbankan telah menjalankan operasional perbankan termasuk proses lelang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," katanya kepada iNews.id, Senin (25/1/2021).

Terkait tuntutan uang ganti rugi, Hera mengatakan, BCA menghormati seluruh proses hukum yang sudah berjalan. Selain itu, perseroan juga akan menggunakan hak-hak hukum yang akan disampaikan dalam persidangan.

Editor : Rahmat Fiansyah

Halaman : 1 2

Let's block ads! (Why?)


https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMiXmh0dHBzOi8vd3d3LmluZXdzLmlkL2ZpbmFuY2UvYmlzbmlzL2RpZ3VnYXQtc3JpLWJpbnRhbmctcGFtdW5na2FzLXJwMTAtbWlsaWFyLWJlZ2luaS1zaWthcC1iY2HSAWJodHRwczovL3d3dy5pbmV3cy5pZC9hbXAvZmluYW5jZS9iaXNuaXMvZGlndWdhdC1zcmktYmludGFuZy1wYW11bmdrYXMtcnAxMC1taWxpYXItYmVnaW5pLXNpa2FwLWJjYQ?oc=5

2021-01-25 13:26:00Z
52782588683674

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Digugat Sri Bintang Pamungkas Rp10 Miliar, Begini Sikap BCA - iNews"

Post a Comment

Powered by Blogger.