JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati baru saja mengeluarkan aturan terkait penghitungan dan pemungutan pajak untuk penghasilan atas penjualan pulsa, kartu perdana, token, hingga voucher.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 dan berlaku mulai 1 Februari 2021.
"Bahwa kegiatan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan ( PPh) atas pulsa, kartu perdana, token, dan voucer, perlu mendapat kepastian hukum," jelas beleid tersebut seperti dikutip Kompas.com, Jumat (29/1/2021).
Baca juga: Sri Mulyani Ingin Pajak Digital Mulai Berlaku 2022
Pada pasal 2 aturan tersebut dijelaskan, PPN diberlakukan atas penyerahan barang kena pajak (BKP) oleh penyelenggaran jasa telekomunikasi dan penyelenggara distribusi.
BKP tersebut meliputi pulsa dan kartu perdana, baik berupa voucer fisik maupu elektronik.
Selain itu, PPN juga dipungut atas penyerahan BKP oleh penyedia tenaga listrik. BKP tersebut berupa token listrik yang merupakan BKP yang bersifat strategis dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Selain itu, beleid tersebut juga mengatur mengenai pemungutan PPN bagi penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP).
JKP tersebut meliputi jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi token oleh penyelenggaran distribusi, jasa pemasaran dengan media voucher oleh penyelenggara voucer, serta jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi voucer. Selain itu juga jasa penyelenggaraan program loyalitas dan penghargaan pelanggan oleh penyelenggara voucher.
Pada pasal 4 dijelaskan, PPN dikenakan atas penyerahan BKP oleh pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi kepada penyelenggara distribusi tingkat pertama dan atau pelanggan telekomunikasi.
Selain itu oleh penyelenggara distribusi tingkat pertama kepada penyelenggara distribusi tingkat kedua dan atau pelanggan telekomunikasi.
Terakhir, oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua kepada pelanggan telekomunikasi melalui penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya atau pelanggan telekomunikasi secara langsung, dan penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya.
Baca juga: Soal Penerapan Pajak Digital, Sri Mulyani: Dibutuhkan di Masa Pandemi Covid-19
Aturan terkait pungutan PPh
Aturan mengenai penghitungan dan pemungutan PPh diatur dalam pasal 18.
Pada pasal tersebut dijelaskan, penghitungan dan pemungutan PPh dilakukan atas penjualan pulsa dan kartu perdana oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua.
Beleid tersebut menjelaskan, penyelenggaran distribusi tingkat kedua merupakan pemungut PPh Pasal 22 maka akan dipungut PPh Pasal 22.
Pemungut PPh melakukan pemungutan pajak sebesar 0,5 persen dari nilai yang ditagih oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua dan tingkat selanjutnya. Pungutan tersebut diambil dari harga jual atas penjualan kepada pelanggan telekomunikasi secara langsung.
Bila wajib pajak (WP) yang dipungut PPh Pasal 22 tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) besaran tarif yang dipungut lebih tinggi 100 persen dari tarif yang diberlakukan yaitu 0,5 persen.
Namun pemungutan PPh Pasal 22 tidak berlaku atas pembayaran oleh penyelenggara distribusi tingkat satu dan selanjutnya atau pelanggan telekomunikasi yang jumlahnya paling banyak Rp 2 juta tidak terkena PPN dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari Rp 2 juta.
Selain itu, pemungutan PPh 22 juga tidak berlaku kepada penyelenggara distribusi atau pelanggan yang merupakan wajib pajak bank, atau telah memiliki dan menyerahkan fotokopi surat keterangan PPh berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018 dan telah terkonfirmasi kebenarannya dalam sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Baca juga: Banyak Perusahaan Tak Cetak Laba, Penerimaan Pajak Korporasi di 2020 Turun Drastis
https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMiigFodHRwczovL21vbmV5LmtvbXBhcy5jb20vcmVhZC8yMDIxLzAxLzI5LzE0MTgwMzMyNi9wZW1lcmludGFoLWJha2FsLXB1bmd1dC1wYWphay11bnR1ay1wZW5qdWFsYW4tcHVsc2Eta2FydHUtcGVyZGFuYS1oaW5nZ2EtdG9rZW4_cGFnZT1hbGzSAYUBaHR0cHM6Ly9hbXAua29tcGFzLmNvbS9tb25leS9yZWFkLzIwMjEvMDEvMjkvMTQxODAzMzI2L3BlbWVyaW50YWgtYmFrYWwtcHVuZ3V0LXBhamFrLXVudHVrLXBlbmp1YWxhbi1wdWxzYS1rYXJ0dS1wZXJkYW5hLWhpbmdnYS10b2tlbg?oc=5
2021-01-29 07:18:00Z
52782594570416
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pemerintah Bakal Pungut Pajak untuk Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, hingga Token Listrik - Kompas.com - Kompas.com"
Post a Comment