Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Komunikasi dan Informatika memutuskan untuk memberhentikan proses seleksi pengguna pita frekuensi radio 2,3 GHz, yang bisa dipergunakan untuk jaringan 5G.
Dalam keterangan resmi otoritas informatika, Sabtu (23/1/2021), disebutkan bahwa penghentian proses seleksi tersebut diambil sebagai sebuah langkah kehati-hatian dan kecermatan.
Kominfo mengatakan, keputusan ini dilakukan guna menyelaraskan setiap bagian dari proses seleksi ini dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkunan Kominfo.
"Khusunya, Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2015," jelas pengumuman yang disampaikan Pelaksana Tugas Biro Humas Kominfo Ferdinandus Setu.
Pada akhir pekan lalu, Tim Seleksi telah menyampaikan surat resmi terkait informasi penghentian proses seleksi tersebut kepada perwakilan penyelenggara jaringan bergerak seluler yang sebelumnya telah diumumkan sebagai Peserta Seleksi yang lulus Evaluasi Administrasi.
Sebagai tindak lanjut dari dihentikannya proses seleksi ini, Kominfo telah mengembalikan dokumen perjanjian keikutsertaan seleksi (bid bond) yang sebelumnya telah diserahkan peserta seleksi.
Bid Bond tersebut dikembalikan pada peserta pada hari Jumat tanggal 22 Januari 2021 dan diterima langsung oleh perwakilan Peserta Seleksi bersangkutan.
Kementerian Kominfo secepatnya akan melakukan langkah-langkah tindak lanjut yang lebih cermat dan berhati-hati guna memastikan agar spektrum frekuensi radio sebagai sumber daya alam yang bersifat terbatas (limited natural resources).
Khususnya pada pita frekuensi radio 2,3 HGz pada rentang 2.360 - 2.390 MHz, dapat diberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat dan bangsa Indonesia.
Sebelumnya, pemerintah sudah mengumumkan pemenang dari pengelolaan pita frekuensi 2,3 Ghz.
Pita frekuensi 2,3 Ghz berada dalam rentan 2360-2390 Mhz yang dapat digunakan untuk layanan jaringan 5G. Terdapat tiga pemenang yakni PT Smartfren Telecom (Smartfren), PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) dan PT Hutchison 3 Indonesia (Tri).
Ketiganya memberikan harga penawaran Rp 144,867 miliar. Dalam keterangan resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dikutip Minggu (20/12/2020) seluruh operator seluler dinyatakan menjadi pemenang setelah tidak adanya sanggahan dari peserta seleksi atas hasil penjaringan yang dilakukan kementerian itu.
Masing-masing operator mendapatkan satu blok yakni Smartfren berada diperingkat pertama selanjutnya akan mengelola di blok A. Sementara Telkomsel di Blok C dan Tri berada di Blok B.
Wilayah yang dimenangi ketiga meliputi sejumlah wilayah seperti Jakarta, Banten, Bogor, Kepulauan Riau, hingga Maluku dan Maluku Utara.
[Gambas:Video CNBC]
(hps/hps)
https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMidmh0dHBzOi8vd3d3LmNuYmNpbmRvbmVzaWEuY29tL3RlY2gvMjAyMTAxMjMxNDQ0NTgtMzctMjE4MjQzLzVnLWJhdGFsLWhhZGlyLWRpLXJpLWtvbWluZm8tc2V0b3AtbGVsYW5nLWZyZWt1ZW5zaS1rZW5hcGHSAQA?oc=5
2021-01-23 08:30:00Z
52782585212294
Bagikan Berita Ini
0 Response to "5G Batal Hadir di RI, Kominfo Setop Lelang Frekuensi, Kenapa? - CNBC Indonesia"
Post a Comment