Search

Kementerian Bela PGAS soal Sengketa Pajak, Ini yang Bakal Ditempuh - detikFinance

Jakarta -

Kementerian BUMN buka suara atas sengketa pajak yang menyeret PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) atau PGN. Terkait sengketa ini, PGAS berpotensi membayar Rp 3,06 triliun.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menjelaskan, masalah pajak ini sebenarnya telah terjadi sejak tahun 2012. Dia bilang, perseroan sempat memenangkan sengketa ini di Pengadilan Pajak. Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) dan kondisi berbalik.

"Ini kan kasus pajak tahun 2012, ketika di Pengadilan Pajak mereka menang, tapi kan ada ketentuan bahwa teman-teman dari Keuangan harus masuk ke PK, itu ketentuannya. Nah ketika PK, MA memutuskan bahwa itu menang," kata Arya kepada awak media, Senin (4/1/2021).

Namun, Arya menuturkan, sebetulnya sudah muncul peraturan dari Direktur Peraturan Pajak yang menyatakan bahwa objek tersebut bukanlah objek pajak. Arya bilang, hal itu sudah diakui sekitar tahun 2014 hingga 2017.

"Tapi sebelumnya sudah ada juga peraturan keluar dari direktur peraturan pajak bahwa objek pajak tersebut sebenarnya bukanlah objek pajak, ini sudah mereka akui sekitar 2014 sampai 2017," ujarnya.

Atas kondisi PGAS tersebut, Arya menuturkan, pihaknya akan menempuh dua langkah. Pertama, pihaknya akan melakukan pembicaraan dengan Kementerian Keuangan atas sengketa tersebut. Apalagi, kata Arya, mereka telah mengakui objek tersebut bukanlah objek pajak.

"Kedua, kita juga nantinya akan melihat nantinya yang namanya putusan ada berapa lagi kasus yang mirip. Nanti dengan dasar keputusan tersebut maka kami akan minta untuk PGN melakukan lagi langkah-langkah hukum, misalnya langkah hukum PK2 namanya nanti, dan itu memungkinkan karena memang sudah diakui bahwa memang ini bukanlah objek pajak," paparnya.

Arya menuturkan, objek tersebut bukanlah objek pajak karena PGN tidak mengutip pajak ke konsumen yang membeli gas tesebut.

"Kenapa bukan objek pajak? Karena selama ini PGN itu tidak mengutip pajak terhadap konsumen yang membeli gas tersebut. Kalau tadi misalnya PGN mengutip pajak dari konsumennya, tidak membayar kepada negara untuk pajaknya mungkin PGN yang salah," terangnya.

"Jadi ini bukan soal bayar pajak ya, tapi soal itu apakah objek tersebut pajak atau bukan. Jadi kita sih optimis ini bisa dilakukan dan tidak akan membuat PGN (PGAS) rugilah karena ada langkah-langkah yang kita lakukan dan kita yakin di Kementerian Keuangan akan mensupport kita juga untuk hal ini," sambungnya.

Let's block ads! (Why?)


https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMibGh0dHBzOi8vZmluYW5jZS5kZXRpay5jb20vZW5lcmdpL2QtNTMyMDg5MC9rZW1lbnRlcmlhbi1iZWxhLXBnYXMtc29hbC1zZW5na2V0YS1wYWphay1pbmkteWFuZy1iYWthbC1kaXRlbXB1aNIBAA?oc=5

2021-01-04 12:20:29Z
52782556026762

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kementerian Bela PGAS soal Sengketa Pajak, Ini yang Bakal Ditempuh - detikFinance"

Post a Comment

Powered by Blogger.