:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2349847/original/011038400_1536021210-WhatsApp_Image_2018-08-31_at_19.58.47-2__1_.jpeg)
Iskandar menjelaskan, dalam rapat tersebut telah memutuskan dua poin restrukturisasi penanganan debitur terdampak gempa dengan memberikan perlakuan khusus di luar yang diatur dalam Peraturan Menko Perekonomian Nomor 11 Tahun 2017 dengan acuan POJK Nomor 45/POJK.03/2017.
Adapun relaksasi pertama adalah mengenai ketentuan perpanjangan jangka waktu KUR karena restrukturisasi khusus untuk debitur terdampak gempa di NTB yaitu Kredit Modal Kerja (KMK) KUR Mikro dari 3 tahun menjadi 6 tahun, untuk Kredit Investasi (KI) dari 5 tahun menjadi 8 tahun.
"Kemudian KMK KUR Kecil dari 4 tahun menjadi 7 tahun, untuk KI dari 5 tahun menjadi 8 tahun. Poin ini berlaku sejak ditetapkan komite kebijakan," jelasnya.
Kedua, relaksasi ketentuan plafon akumulasi KUR Mikro untuk sektor perdagangan (non produksi) dapat sebesar maksimum 25 juta yang ditambahkan ke sisa baki debet KUR yang direstrukturisasi sesuai dengan penilaian Penyalur KUR.
"Relaksasi ketentuan plafon akumulasi KUR Kecil dan KUR Khusus dapat sebesar maksimum Rp 500 juta yang ditambahkan ke sisa baki debet KUR yang direstrukturisasi sesuai dengan penilaian Penyalur KUR," pungkasnya.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
https://www.liputan6.com/bisnis/read/3647011/debitur-kur-korban-gempa-lombok-dapat-keringananBagikan Berita Ini
0 Response to "Debitur KUR Korban Gempa Lombok Dapat Keringanan"
Post a Comment