Search

Kemenhub Ajukan Pagu Angguran Rp 41,5 Triliun pada 2019, Buat Apa Saja?

Liputan6.com, Jakarta - Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat kerja (raker) dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/9/2018).

Adapun raker kali ini adalah membahas mengenai Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dalam nota keuangan RAPBN 2019. Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi mengungkapkan, pagu anggaran Kementerian Perhubungan sebesar Rp 41,5 triliun pada 2019. Hal itu ditetapkan berdasarkan surat bersama Kementerian/Lembaga, Kementerian Keuangan pada 19 Juli 2018.

"Bapak ketua dan wakil ketua yang saya hormati, pada kesempatan ini kami laporkan total pagu anggaran 2019 sebanyak Rp 41,5 triliun," kata Budi di ruang rapat Komisi V DPR, Jakarta.

Budi menjelaskan, rincian pagu tersebut akan digunakan pada Sekretaris Jenderal sebesar Rp 722 miliar, Inspektorat Jenderal Rp 92 miliar, Ditjen Perkeretaapian sebesar Rp 15,2 triliun, Ditjen Perhubungan Laut Rp 10,4 triliun, Dijen Perhubungan Udara Rp 7,3 triliun.

"Selain itu pagu ini juga akan dialokasikan kepada BPSDM Perhubungan sebesar Rp 3,7 triliun, Badan Litbang Perhubungan Rp 132 miliar, dan  Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Rp 162 miliar," ujar dia.

Sementara, komposisi pagu anggaran Kemenhub pada 2019 menurut jenis belanja yakni terbagi dalam empat bagian. 

Pada belanja pegawai dialokasikan sebanyak Rp 3,42 triliun, belanja barang meningkat sebesar Rp 2,37 triliun, kemudian belanja barang tidak meningkat mencapai Rp 10,44 triliun, serta belanja modal sebesar Rp 25,32 triliun.

"Sedangkan komposisi anggaran menurut sumber pendanaan rupiah murni Rp 26,7 triiun, SBSN Rp 7,9 triliun, PHLN sebanyak Rp 3,3 triliun, PNBP 1,8 triliun, dan BLU sebanyak 1,5 triliun," tutur dia.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/bisnis/read/3635519/kemenhub-ajukan-pagu-angguran-rp-415-triliun-pada-2019-buat-apa-saja

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kemenhub Ajukan Pagu Angguran Rp 41,5 Triliun pada 2019, Buat Apa Saja?"

Post a Comment

Powered by Blogger.