Search

Cara Pelaku Usaha Gadai Dapatkan Izin dari OJK

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah pelalu usaha pergadaian mencapai 96 usaha hingga per 30 April 2019. Dari jumlah tersebut sebanyak 72 terdaftar dan 24 sisanya telah berizin di OJK.

Direktur Pengawasan Lembaga Keuangan Khusus OJK, Supriyono mengatakan sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian, bagi perusahaan yang belum memiliki izin atau masih terdaftar diberikan waktu batas peningkatan izin sampai 29 Juli 2019.

"Pelaku usaha sudah mendaftar diminta urus perizinannya, ketika urusan perizinan terdaftar ada beberapa sarat," kata Supriyono di Bandung, Jumat (3/5/2019).

Dia mengungkapkan salah satu sarat pemenuhan bagi pelaku usaha gadai yang terdaftar namun belum memiliki izin, yakni wajib mengajukan permohonan izin usaha sebagai Perusahaan Pergadaian paling lama tiga tahun sejak POJK 31/2016 diundangkan.

Pada saat mengajukan izin usaha diharuskan menyetorkan modal. Namun harus memenuhi ekuitas sebesar Rp 500 juta untuk lingkungan wilayah usaha kabupaten atau kota. Sementara untuk lingkup wilayah provinsi sebesar Rp 2,5 miliar.

"Ini harus disetor secara tunai dan penuh atas nama perusahaan pergadaian pada salah satu bank umum atau bank umum syariah di Indonesia," jelas dia.

Dia menyebut, apabila sampai dengan tanggal 29 Juli 2019 para pelaku usaha gadai belum memyampaikan permohonan izin usaha, pendaftaran dinyatakan batal dan tidak berlaku. "Tindak lanjut pasca terdaftar, apabila sudah terdaftar tidak melakukan perizinan maka akan gugur," katanya.

Di samping itu, kewajiban lain sambil menunggu proses perizinan, pelaku usaha gadai juga diharuskan pula untuk membuat Perseroan Terbatas (PT). "Setelah terdaftar mereka sedang proses periznan, banyak hal seperti misal belum punya PT buat PT lebih dulu," pungkasnya.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/bisnis/read/3956637/cara-pelaku-usaha-gadai-dapatkan-izin-dari-ojk

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Cara Pelaku Usaha Gadai Dapatkan Izin dari OJK"

Post a Comment

Powered by Blogger.