:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2806771/original/066057700_1557974770-20190516-Tarif-Batas-Atas-Tiket-Pesawat-Turun-FANANI-2.jpg)
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 106 Tahun 2019 yang berisi daftar tarif baru usai Tarif Batas Atas (TBA) diturunkan mulai dari 12-16 persen.
Menteri Perhubungan menandatangani Kepmen tersebut per 15 Mei 2018. Usai Kepmen ditandangani, Menhub memberikan waktu paling lambat 18 Mei, sejumlah maskapai harus menurunkan tarifnya.
Yang harus menyesuaian tarif batas atas sesuai aturan baru ini adalam maskapai kelas ekonomi.
Sesuai aturannya kelas ekonomi dimaksud adalah terbagi dalam tiga kelas yaitu First Class (Garuda Indonesia dan Batik Air), Medium Class (Trigana Air, Travel Express, Sriwijaya Air, NAM Air, dan Transnusa Air) dan Low Cost Carrier / LCC (Lion Air, Wings Air, Indonesia AirAsia, Indonesia AirAsia Extra, Citilink, dan Susi Air).
Hanya saja dalam Kepmen tersebut menegaskan perubahan tarif hanya untuk jenis pesawat jet tidak untuk pesawat baling-baling (propeler).
Dikutip Liputan6.com dari Kepmen 106 Tahun 2019, Sabtu, 18 Mei 2019, berikut daftar Tarif Batas Atas baru yang harus diterapkan maskapai di beberapa rute gemuk dari dan ke Jakarta :
- Jakarta - Surabaya, maksimal harga tiket Rp 1.167.000
- Jakarta - Makassar, maksimal harga tiket Rp 1.830.000
- Jakarta - Malang, maksimal harga tiket Rp 1.194.000
- Jakarta - Semarang, maksimal harga tiket Rp 796.000
- Jakarta - Solo, maksimal harga tiket Rp 906.00
- Jakarta - Jogja, maksimal harga tiket Rp 860.000
- Jakarta - Lombok Praya, maksimal harga tiket Rp 1.396.000
- Denpasar - Jakarta, maksimal harga tiket Rp 1.431.000
- Jakarta - Medan, maksimal harga tiket Rp 1.799.000
- Jakarta - Palembang, maksimal harga tiket Rp 844.000
- Jakarta - Padang, maksimal harga tiket Rp 1.476.000
Hanya saja, dalam Kepmen 106 tersebut dinyatakan, tarif yang dicantumkan tersebut belum termasuk:
- Pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPn)
- Iuran wajib dana pertanggungan dari PT Jasa Raharja (Persero)
- Biaya tambaha, dan
- Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U)
Untuk mengetahui daftar lengkap tarif maksimal, bisa mengunduh Keputusan Menteri Nomor 106 Tahun 2019 melalui laman resmi Kementerian Perhubungan.
https://www.liputan6.com/bisnis/read/3969576/harga-tiket-pesawat-turun-kemenhub-apresiasi-maskapaiBagikan Berita Ini
0 Response to "Harga Tiket Pesawat Turun, Kemenhub Apresiasi Maskapai"
Post a Comment