Search

Ini Batasan Harga Jual Rumah Sederhana yang Bebas Pengenaan Pajak

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menyesuaikan ketentuan yang mengatur mengenai batasan rumah sederhana dan rumah sangat sederhana yang dapat diberikan fasilitas pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN).

Hal ini untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah dengan mempertimbangkan meningkatnya harga tanah dan bangunan serta usulan dari Kementerian PUPR.

Dengan pertimbangan itu, pada 20 Mei 2019, Menteri Keuangan Sri Mulyani teken Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 81/PMK.010/2019 tentang batasan rumah umum, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar, serta perumahan lainnya yang atas penyerahannya dibebankan dari pengenaan PPN. Demikian mengutip dari laman Setkab, Selasa (28/5/2019).

Berdasarkan ketentuan tersebut, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan pembebasan PPN antara lain luas bangunan tidak melebihi 36 m2, harga jual tidak melebihi batasan harga jual dengan ketentuan batasan harga jual didasarkan pada kombinasi zona dan tahun yang berkesesuaian.

Syarat lainnya merupakan rumah pertama yang dimiliki oleh orang pribadi yang termasuk dalam kelompok masyarakat berpenghasilan rendah digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu empat tahun sejak dimiliki.

Selain itu, luas tanah tidak kurang dari 60 m2, dan perolehannya secara tunai dan dibiayai melalui fasilitas kredit bersubsidi dan tidak bersubsidi serta melalui pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.

Dalam ketentuan itu, pemerintah menaikkan batasan harga jual rumah sederhana dan rumah sangat sederhana yang dibebaskan dari pengenaan PPN:

1.Zona Jawa (Kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi), serta Sumatera (Kecuali Kep.Riau, Bangka Belitung dan Kepulauan Mentawai)

Rumah yang berada di zona Jawa ini bebas PPN dengan harga jual Rp 140 juta pada 2019 dan Rp 150,50 juta pada 2020.

2. Zona Kalimantan (Kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu)

Harga rumah di wilayah ini yang bebas PPN dengan harga jual Rp 153 juta pada 2019 dan Rp 164,50 juta pada 2020.

3. Zona Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas)

Harga rumah di wilayah ini yang bebas PPN dengan harga jual Rp 146 juta pada 2019 dan Rp 156,50 juta pada 2020.

4. Zona Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek dan Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Mahakam Ulu.

Harga rumah di wilayah ini dengan harga jual senilai Rp 158 juta pada 2019 dan Rp 168 juta pada 2020.

5. Zona Papua dan Papua Barat

Harga jual rumah Rp 212 juta pada 2019 dan Rp 219 juta pada 2020.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/bisnis/read/3978364/ini-batasan-harga-jual-rumah-sederhana-yang-bebas-pengenaan-pajak

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Ini Batasan Harga Jual Rumah Sederhana yang Bebas Pengenaan Pajak"

Post a Comment

Powered by Blogger.