Search

Menhub Bakal Survei Kepuasan Masyarakat soal Tarif Baru Ojek Online

Sebelumnya, Pemerintah mulai memberlakukan peraturan ojek online secara efektif pada Rabu 1 Mei 2019. Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat.

Bersamaan dengan hal itu, pemerintah juga memberlakukan Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KP 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.

"Mulai Rabu peraturan terkait ojek online tersebut termasuk tata cara dan tarif (biaya jasa) mulai diberlakukan di 5 kota mewakili 3 zona yaitu Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dan Makassar," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dikutip Laman Setkab, Jakarta.

Adapun besaran tarif terbagi menjadi 3 zona, yaitu zona 1 untuk wilayah Sumatera, Jawa (tanpa Jabodetabek) dan Bali. Untuk zona 2 adalah Jabodetabek. Sementara untuk zona 3 adalah Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya.

Besaran tarif nett untuk Zona I batas bawah Rp1.850 dan batas atas Rp 2.300, dengan biaya jasa minimal Rp 7.000 sampai Rp 10.000.

Sementara Zona II batas bawah Rp 2.000 dengan batas atas Rp 2.500, dan biaya jasa minimal Rp8.000 sampai Rp 10.000. Untuk Zona III batas bawah Rp 2.100 dan batas atas Rp 2.600 dengan biaya jasa minimal Rp 7.000 hingga Rp10.000.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/bisnis/read/3955914/menhub-bakal-survei-kepuasan-masyarakat-soal-tarif-baru-ojek-online

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Menhub Bakal Survei Kepuasan Masyarakat soal Tarif Baru Ojek Online"

Post a Comment

Powered by Blogger.