Search

OJK Tak Berwenang Tolak Hasil Audit Laporan Keuangan Garuda

Sebelumnya, manajemen PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) menyatakan kebijakan memasukkan piutang menjadi pendapatan dalam laporan keuangan 2018 tidak melanggar Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 23.

"Tidak melanggar (PSAK 23), karena secara subtansi pendapatan dapat dibukukan sebelum kas diterima. Tidak ada yang dilanggar perusahaan karena memasukkan piutang menjadi pendapatan," ujar Direktur Keuangan PT Garuda Indonesia Tbk, Fuad Rizal dalam keterangan tertulis, seperti dikutip dari laman Antara, Senin 29 April 2019.

Ia menuturkan, PSAK 23 menyatakan tiga kategori pengakuan pendapatan antara lain penjualan barang, penjualan jasa, dan pendapatan atas bunga, royalti, dan dividen.

Seluruhnya menyatakan kriteria pengakuan pendapatan yaitu pendapatan dapat diukur secara handal, ada manfaat ekonomis yang mengalir kepada entitas dan ada transfer of risk.

Ia menuturkan, sejalan dengan hasil audit KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang dan rekan (member of BOD international) yang merupakan big accounting firm worldwide dinyatakan dalam pendapat auditor, laporan keuangan telah disajikan secara wajar dalam seluruh hal yang material (wajar tanpa pengecualian).

"Manajemen yakin bahwa pengakuan pendapatan atas biaya kompensasi atas transaksi dengan Mahata telah sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku,” ujar dia.

Sebagai big5 audit firm, BDO seharusnya telah menerapkan standar audit internasional yang sangat baik.

Sementara itu, Direktur Teknik dan Layanan Garuda Indonesia, Iwan Joeniarto menuturkan, kerja sama layanan konektivitas antara grup Garuda Indonesia dengan Mahata Aero Teknologi (mitra layanan konektivitas penerbangan) merupakan kerja sama yang saling menguntungkan.

"Kerja sama bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada penumpang untuk menunjang perkembangan e-commerce yang sangat pesat dan berkembang saat ini,” ujar dia.

Ia menuturkan, Mahata didukung oleh Lufthansa System untuk kerja sama sistem on-board network, Lufthansa Technic untuk penyediaan perangkat wifi di pesawat, inmarsat dalam hal kerja sama konstelasi satelit.

Selanjutnya, CBN dalam hal kerja sama penyediaan jaringan fiber optic, KLA hal kerja sama penjualan kuota pemakaian internet dan dengan Aeria serta Motus untuk kerja sama penyediaan layanan penjualan iklan untuk mendukung memberikan pelaksanaan layanan kepada grup Garuda.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/bisnis/read/3955928/ojk-tak-berwenang-tolak-hasil-audit-laporan-keuangan-garuda

Bagikan Berita Ini

0 Response to "OJK Tak Berwenang Tolak Hasil Audit Laporan Keuangan Garuda"

Post a Comment

Powered by Blogger.