Search

Rincian Penyesuaian Tarif Tol Bandara Soetta

Liputan6.com, Jakarta - Tarif Tol Prof. Dr. Ir. Soedijatmo atau Tol Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) mengalami penyesuaian. Untuk golongan I dan II mengalami kenaikan. Sedangkan Golongan III tetap dan Golongan IV dan V turun.

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Danang Parikesit menyampaikan, keputusan tarif baru ini diambil setelah PT Jasa Marga (Persero) Tbk selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) telah memenuhi kewajiban Standar Pelayanan Minimum (SPM).

"Badan Usaha (Jasa Marga) telah penuhi kewajiban SPM tentang jalan tol, dan ini merupakan salah satu kriteria bagi kementerian untuk terbitkan tarif baru," ungkap dia di Kementerian PUPR, Jakarta, Kamis (9/5/2019).

Danang menjelaskan, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali oleh BPJT terkait berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi, sesuai dengan formula tarif lama dikali 1 plus inflasi.

Besaran inflasi tol Soedijatmo yang diperoleh dari Badan Pusat Statistik (BPS) melalui Surat Nomor B.381/BPS/6230/SHK/09/2018 Tanggal 4 September 2018, untuk wilayah masing-masing Jakarta dan Tangerang periode 1 September 2016 sampai dengan 31 Agustus 2018 adalah Kota Jakarta 7,74 persen dan Kota Tangerang 7,75 persen, sehingga nilai yang dipergunakan adalah nilai inflasi terkecil sebesar 7,74 persen.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/bisnis/read/3961843/rincian-penyesuaian-tarif-tol-bandara-soetta

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Rincian Penyesuaian Tarif Tol Bandara Soetta"

Post a Comment

Powered by Blogger.