Search

Sukuk Tabungan Tak Bisa Dijual dan Diwariskan, Ini Penjelasan Kemenkeu

Sebelumnya, Kementerian Keuangan  resmi menerbitkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Tabungan ST004 pada Jumat, 3 Mei 2019.

Sukuk tabungan ini bisa mulai dipesan mulai 3 Mei 2019 pukul 09.00 WIB hingga 21 Mei 2019 pukul 10.00 WIB.

Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR), Luky Alfirman mengatakan, pihaknya menargetkan penjualan Sukuk Tabungan seri ST-004 hanya sebesar Rp 2 triliun. Target tersebut, kata dia, terbilang moderat karena menjaga tingkat konsumsi menjelang Ramadan.

"Kita memang memperhitungkan THR, tapi kita tahu konsumsi juga cukup tinggi ketika masa Ramadan. Makanya target cukup moderat sebesar Rp 2 triliun," kata dia, di Perpustakaan Nasional, Jakarta, Jumat (3/5/2019).

Dia menuturkan, target sebesar Rp 2 triliun tersebut tetap masih bisa ditingkatkan seperti biasanya. Pemerintah telah resmi membuka masa penawaran ST-004 secara online melalui e-SBN pada hari ini.

"Iya (bisa lebih dari Rp 2 triliun). Kembali ke tadi untuk sementara target kita tetapkan Rp 2 triliun," lanjut dia.

Sementara itu, Direktur Pembiayaan Syariah DJPPR, Dwi Irianti Hadiningdyah mengatakan, ST-004 juga bertujuan untuk menjaring sebanyak-banyaknya investor ritel. Dengan bertambahnya investor dalam negeri diharapkan porsi kepemilikan asing di SBN bisa berangsur menurun.

"Tahun ini ada 10 SBN ritel yang diluncurkan, dengan bertambahnya jumlah investor ritel maka porsi kepemilikan asing diharapkan bisa terus berkurang," kata dia.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/bisnis/read/3956590/sukuk-tabungan-tak-bisa-dijual-dan-diwariskan-ini-penjelasan-kemenkeu

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Sukuk Tabungan Tak Bisa Dijual dan Diwariskan, Ini Penjelasan Kemenkeu"

Post a Comment

Powered by Blogger.