Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk merubah ketentuan batas auto rejection bawah (ARB) menjadi 7% untuk seluruh fraksi harga. Ketentuan ini akan mulai diterapkan besok Jumat, 13 Maret 2020.
Mengutip surat yang disampaikan OJK kepada bursa, selain menurunkan tingkat ARB dari sebelumnya 10% di pekan lalu, OJK juga memerintahkan untuk meniadakan saham-saham yang bisa diperdagangkan pada sesi pra pembukaan (pre-opening).
Selain itu, untuk saham yang baru dilakukan pencatatan di bursa (listing) batas auto rejection yang ditetapkan hanya bisa satu kali dari persentase batas auto rejection yang ditetapkan oleh bursa berdasarkan fraksi harganya.
Seperti diketahui, sebelumnya untuk saham-saham yang diperdagangkan perdana biasanya bisa mencapai auto reject atas (ARA) sebanyak dua kali dari batas ARA yang ditetapkan. Besarannya bervariasi berdasarkan fraksi harga, yakni 35% untuk harga Rp 50-Rp 200/saham, 25% untuk harga Rp 200-Rp 5.000/saham dan 20% untuk harga di atas Rp 5.000.
Pertimbangan dikeluarkannya kebijakan ini mengingat perkembangan kondisi pasar modal global maupun dalam negeri yang mengalami tekanan setelah WHO menetapkan virus corona (COVID-19) sebagai pandemi global.
"Dengan perintah ini maka surat OJK No. S-273/PM.21/2020 tentang Perintah Mengubah Batasan Auto Rejection pada Peraturan Perdagangan di Bursa Efek dicabut dan tidak berlaku," tulis surat tersebut.
(dob/dob)https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMicWh0dHBzOi8vd3d3LmNuYmNpbmRvbmVzaWEuY29tL21hcmtldC8yMDIwMDMxMjIwMzQxMy0xNy0xNDQ1MjEvYnVrYW4tMTAtbXVsYWktYmVzb2stc2FoYW0tamF0dWgtNy1rZW5hLWF1dG8tcmVqZWN00gEA?oc=5
2020-03-12 13:37:28Z
52782072941993
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Bukan 10%, Mulai Besok Saham Jatuh 7% Kena Auto Reject! - CNBC Indonesia"
Post a Comment