PT Bursa Efek Indonesia (BEI) merespons kasus dua orang Indonesia yang dinyatakan positif tertular virus corona di Depok, Jawa Barat. Apalagi belakangan ini ancaman virus corona berdampak negatif terhadap terhadap aktivitas ekonomi termasuk pasar modal.
Direktur Utama BEI Inarno Djajadi menjelaskan bahwa pihaknya pagi tadi sudah berkoordinasi dengan para pemangku kebijakan terkait di bawah arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Pak Presiden tadi jelaskan adanya indikasi dua korban corona, dan menyatakan bahwasanya sangat serius dalam menghadapi ini," kata dia di Gedung BEI, Jakarta, Senin (2/3/2020).
Dia menjelaskan Presiden memberikan arahan, salah satunya kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Inarno menjelaskan, Jokowi meminta anggaran diprioritaskan untuk menangani COVID-19.
"Meminta kepada Kementerian Keuangan untuk mengutamakan atau memprioritaskan anggaran terkait kasus Corona tersebut, sehingga betul-betul kelihatan Pak Presiden sangat mempersiapkan kasus corona tersebut," tambahnya.
Larang Short Selling
Direksi BEI sendiri memperketat kegiatan transaksi short selling di pasar modal. Hal itu untuk mengantisipasi dampak negatif virus corona terhadap sektor tersebut. Virus COVID-19 ini cukup berdampak negatif terhadap pasar modal.
Short selling sendiri merupakan aksi jual saham yang dilakukan oleh investor dengan meminjam dana (on margin) atau saham yang belum dimiliki dari sekuritas. Tujuannya agar investor tersebut bisa membeli saham tersebut di harga yang murah. Biasanya strategi ini dipakai untuk mengambil untung saat pasar turun.
"Tadi pagi kita sudah ada kebijakan melarang short selling," kata Inarno.
Dia menjelaskan beberapa waktu ini terus melakukan koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melihat secara lebih dalam pergerakan indeks harga saham gabungan (IHSG). Itu dilakukan untuk mengetahui tindakan apa saja yang perlu dilakukan.
"Dengan tidak adanya pelaku pasar melakukan short selling diharapkan pasar lebih stabil," sebutnya.
Pihak bursa tidak akan memproses lebih lanjut apabila terdapat anggota yang mengajukan permohonan untuk melakukan transaksi short selling sampai batas waktu yang akan ditetapkan kemudian.
Pihaknya juga menginstruksikan anggota bursa efek wajib memastikan transaksi yang dilakukan baik untuk kepentingan anggota bursa efek maupun untuk kepentingan nasabah, bukan merupakan transaksi short selling.
Simak Video "Virus Corona Masuk Indonesia, Ini Daftar 100 Rumah Sakit Rujukan"
[Gambas:Video 20detik]
(toy/eds)
https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMibWh0dHBzOi8vZmluYW5jZS5kZXRpay5jb20vYmVyaXRhLWVrb25vbWktYmlzbmlzL2QtNDkyMTkxMi9jb3JvbmEtcGFuZ2thcy10YWphbS1paHNnLWJlaS1sYWt1a2FuLWtlYmlqYWthbi1pbmnSAQA?oc=5
2020-03-02 08:15:42Z
52782065903500
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Corona Pangkas Tajam IHSG, BEI Lakukan Kebijakan Ini - Detikcom"
Post a Comment