Search

Ini Respons Bukopin terhadap Gugatan Bosowa ke OJK - CNBC Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia- PT Bank Bukopin Tbk (BBKP) menghormati putusan putusan PTUN terkait gugatan salah satu pemegang sahamnya Bosowa Corporindo terhadap OJK, serta proses hukum yang berlangsung.

Direktur Utama Bank Bukopin, Rivan Purwantono mengatakan di tengah situasi ini pihaknya akan melanjutkan proses hukum melalui banding.


Di tengah proses hukum ini, perusahaan juga tetap melakukan proses transformasi yang telah dimulai sejak akhir 2020, untuk menjaga dukungan pemegang saham, kepercayaan nasabah, serta memberikan kepercayaan bagi masyarakat.

"Kami menghormati putusan PTUN. Sejak awal kami selalu berkoordinasi dengan OJK dan kuasa hukum. Senada dengan OJK maka kami juga akan melanjutkan proses hukum melalui banding," kata Rivan dalam siaran resminya, Selasa (19/1/2021).

Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara, terdapat putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait gugatan PT Bosowa Corporindo terhadap OJK mengenai Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor 64/KDK.03/2020 dengan nomor perkara 163/G/2020/PTUN.JKT.

Dia menjelaskan, bahwa operasional Bank Bukopin tetap berjalan seperti biasanya dan tidak ada perubahan di kepemilikan saham Bank Bukopin.

"Sampai dengan saat ini komposisi saham masih sama, dengan KB Kookmin Bank sebagai Pemegang Saham Pengendali dengan kepemilikan 67%. Selain itu, masih ada kepemilikan Negara RI sebesar 3,18%. Terkait hal ini, kami juga sudah menerima Salinan PP nya, yang mengesahkan perubahan kepemilikan pemerintah setelah beberapa aksi korporasi untuk penguatan fundamental Perseroan," jelas Rivan.

Peraturan Pemerintah Nomor 77 tahun 2020 perihal Perubahan Struktur Kepemilikan Saham Negara Melalui Penerbitan dan Penjualan Saham Baru Pada PT Bank Bukopin Tbk, diterbitkan pada 29 Desember 2020.

Pada dasarnya, transformasi Bukopin sejak tahun lalu mendapat respons positif dari banyak pihak termasuk kalangan investor pasar modal. Mereka memburu saham Bukopin hingga harga sempat menyentuh Rp 845, atau meningkat 8 kali lipat dibandingkan dengan level terendah ketika emiten ini sedang konsolidasi.

"Ini adalah bukti naiknya kepercayaan publik dan investor, kami sangat mengapresiasi positif akan hal ini," katanya.

Namun, investor saham langsung memberikan respons negatif terhadap putusan PTUN yang memenangkan Bosowa. Hal ini tercermin dari saham Bukopin terkoreksi dalam hingga menyentuh auto reject bawah dalam 2 hari berturut-turut.

Rivan menambahkan Bukopin telah menetapkan strategi dan arah haluan baru bagi Perseroan yang sejalan dengan misi KB untuk membesarkan bank dengan mayoritas bisnis di segmen retail ini.

Proses rebranding Bukopin pun berjalan sesuai dengan rencana. Saat ini dokumen permohonan persetujuan proses ini telah ditelaah oleh OJK.

"KB Kookmin Bank sangat serius dalam mendukung perbaikan fundamental Bukopin, dan hal ini ditanggapi baik oleh masyarakat, untuk itu kami bersyukur, dan menjadi penyemangat untuk tetap melanjutkan transformasi di tengah pandemi," jelas Rivan.


[Gambas:Video CNBC]

(dob/dob)

Let's block ads! (Why?)


https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMicGh0dHBzOi8vd3d3LmNuYmNpbmRvbmVzaWEuY29tL21hcmtldC8yMDIxMDExOTE3MDA1MS0xNy0yMTcyMTcvaW5pLXJlc3BvbnMtYnVrb3Bpbi10ZXJoYWRhcC1ndWdhdGFuLWJvc293YS1rZS1vamvSAQA?oc=5

2021-01-19 10:21:20Z
52782579360781

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Ini Respons Bukopin terhadap Gugatan Bosowa ke OJK - CNBC Indonesia"

Post a Comment

Powered by Blogger.